Maraknya kasus itu terjadi terungkap dari data yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Kasus asusila, mulai rudapaksa, pelecehan seksual hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dinilai cukup tinggi terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, selama rentang waktu Septembe-November 2022.
Maraknya kasus itu terjadi terungkap dari data yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.
Bahkan para pelaku dugaan rudapaksa/percobaan rudapaksa, pelecehan seksual, sampai KDRT ada lima orang yang diringkus dan saat ini ditahan dan sebagian lainnya sudah mulai dilimpahkan ke kejaksaan.
Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, dalam konferensi pers Senin (14/11/2022).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah dilaporkan maraknya kasus rudapaksa dan pelecehan seksual kepada anak di wilayah hukum Polresta Banda Aceh yang terjadi.
“Total ada lima tersangka yang sudah kita amankan dengan kasus yang berbeda-beda,” kata Fadillah.
Ia merincikan, tersangka pertama yakni HM (22) yang berasal dari Aceh Utara.
Baca juga: Oknum Polisi Aceh Tenggara Dipecat akibat Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental
Baca juga: Guru Mengaji Diduga Rudapaksa Santri 20 Kali, Korban Nangis di Pelukan Orang Tua
Baca juga: Ayah Kandung Rudapaksa Putrinya Sejak Umur 12 Tahun, Berlangsung 4 Tahun di Simeulue
Ia diamankan setelah adanya laporan polisi Nomor: LP/B/413/IX/2022/SPKT, pada 15 September.
Ia dilaporkan setelah melakukan pelecehan seksual terhadap anak berumur 15 tahun.
Kejadian rudapaksa dan pelecehan seksual itu terjadi di rumah kontrakan tersangka di Aceh Besar pada 10 September lalu.
Kemudian, KA (26) karyawan swasta asal Banda Aceh.
Ia diamankan setelah melakukan pelecehan seksual (sodomi) terhadap dua orang kakak adik berjenis kelamin laki-laki dan berusia 15-12 tahun.
Ia ditangkap setelah adanya laporan dengan nomor: LP/B/434/IX/2022/SPKT.