Berdasarkan dari keterangan korban, bahwa tersangka sudah berulang kali melakukan perbuatannya sejak Juli s/d Oktober 2022 di rumah kontrakannya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan 15 tahun ditambah 1/3 dari hukuman pokok karena dilakukan dalam lingkup keluarga. (*)
Baca juga: Bejat, Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Tirinya Selama Lima Tahun
Baca juga: Modus Minta Tolong Cucikan Piring Kotor, Karyawan Swasta di Riau Tega Rudapaksa Gadis Tetangga
Baca juga: Pria Beristri Diduga Rudapaksa Wanita Penyandang Disabilitas, Korban Sendirian di Rumah Kosong
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Rudapaksa, Pelecehan Seksual dan KDRT di Banda Aceh Marak, Polisi Amankan Lima Pelaku,