Maraknya kasus itu terjadi terungkap dari data yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Kasus asusila, mulai rudapaksa, pelecehan seksual hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dinilai cukup tinggi terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, selama rentang waktu Septembe-November 2022.
Maraknya kasus itu terjadi terungkap dari data yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.
Bahkan para pelaku dugaan rudapaksa/percobaan rudapaksa, pelecehan seksual, sampai KDRT ada lima orang yang diringkus dan saat ini ditahan dan sebagian lainnya sudah mulai dilimpahkan ke kejaksaan.
Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, dalam konferensi pers Senin (14/11/2022).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah dilaporkan maraknya kasus rudapaksa dan pelecehan seksual kepada anak di wilayah hukum Polresta Banda Aceh yang terjadi.
“Total ada lima tersangka yang sudah kita amankan dengan kasus yang berbeda-beda,” kata Fadillah.
Ia merincikan, tersangka pertama yakni HM (22) yang berasal dari Aceh Utara.
Baca juga: Oknum Polisi Aceh Tenggara Dipecat akibat Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental
Baca juga: Guru Mengaji Diduga Rudapaksa Santri 20 Kali, Korban Nangis di Pelukan Orang Tua
Baca juga: Ayah Kandung Rudapaksa Putrinya Sejak Umur 12 Tahun, Berlangsung 4 Tahun di Simeulue
Ia diamankan setelah adanya laporan polisi Nomor: LP/B/413/IX/2022/SPKT, pada 15 September.
Ia dilaporkan setelah melakukan pelecehan seksual terhadap anak berumur 15 tahun.
Kejadian rudapaksa dan pelecehan seksual itu terjadi di rumah kontrakan tersangka di Aceh Besar pada 10 September lalu.
Kemudian, KA (26) karyawan swasta asal Banda Aceh.
Ia diamankan setelah melakukan pelecehan seksual (sodomi) terhadap dua orang kakak adik berjenis kelamin laki-laki dan berusia 15-12 tahun.
Ia ditangkap setelah adanya laporan dengan nomor: LP/B/434/IX/2022/SPKT.
“Untuk tersangka KA ini dia melakukan aksinya di rumah kontrakan tersangka. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersangka dilakukan berulang kali sejak 2019 hingga Agustus 2022,” ungkapnya.
Baca juga: Anak Anggota Dewan Terlibat Rudapaksa, Kasusnya Sempat Mandek, Ini Penjelasan Polisi
Kemudian untuk kasus pelecehan seksual dan rudapaksa terhadap anak, pihaknya juga mengamankan MR (29) pekerjaan buruh harian lepas, asal Banda Aceh.
Ia diamankan oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan LP/B/455/X/2022/SPKT.
MR diamankan setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang keponakan istrinya yang berusia 6 dan 2 tahun.
“Pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya sejak Juli hingga Oktober 2022,” jelasnya.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan qanun jinayat atas dugaan rudapaksa dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ancaman kurungan paling lama 200 bulan penjara dan denda paling banyak 2000 gram emas murni.
Baca juga: Pria di Ingin Jaya Aceh Besar Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Ternyata Anak Orang Berpengaruh
Kemudian Satreskrim Polresta Banda Aceh juga berhasil mengungkap kasus percobaan rudapaksa di Banda Aceh pada 3 Oktober lalu.
Kata Fadillah, pihaknya mengamankan satu orang tersangka berinisial YS (26) yang merupakan warga Medan, Sumatera Utara.
YS diamankan setelah adanya laporan LP/B/441/X/2022/SPKT.
YS ditangkap oleh polisi dikarenakan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial RA, mahasiswi yang merupakan warga Kota Banda Aceh.
“Percobaan pemerkosaan itu terjadi di rumah korban. YS dijerat dengan qanun jinayat atas dugaan percobaan pemerkosaan psal 48 Qanun nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman kurungan 175 bulan penjara,” jelasnya
Terakhir kata Fadillah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 10 September lalu.
Baca juga: Motif Guru Rudapaksa Anak Sejak 2016, Sakit Hati Korban Diduga Hasil Hubungan Gelap sang Istri
Pihaknya mengamankan I (41) yang terbukti telah melakukan KDRT kepada istrinya berinisial AT (49).
Ia dilaporkan setelah melakukan kekerasan fisik dan seksual kepada istrinya.
Berdasarkan dari keterangan korban, bahwa tersangka sudah berulang kali melakukan perbuatannya sejak Juli s/d Oktober 2022 di rumah kontrakannya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan 15 tahun ditambah 1/3 dari hukuman pokok karena dilakukan dalam lingkup keluarga. (*)
Baca juga: Bejat, Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Tirinya Selama Lima Tahun
Baca juga: Modus Minta Tolong Cucikan Piring Kotor, Karyawan Swasta di Riau Tega Rudapaksa Gadis Tetangga
Baca juga: Pria Beristri Diduga Rudapaksa Wanita Penyandang Disabilitas, Korban Sendirian di Rumah Kosong
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Rudapaksa, Pelecehan Seksual dan KDRT di Banda Aceh Marak, Polisi Amankan Lima Pelaku,