Pernikahan Dini Pelajar SMP di Bulukumba, Mempelai Pria Usia 12 Tahun

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pernikahan. Pernikahan Dini Pelajar SMP di Bulukumba, Mempelai Pria Usia 12 Tahun

PROHABA.CO - Video pernikahan dini di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.

Pernikahan tersebut menjadi bahan perbincangan warganet lantaran pengantin pria dan mempelai wanitanya sama-sama masih di bawah umur.

Pernikahan dini siswa SMP terjadi di Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Minggu (18/12).

Mempelai pria berinisial AL (12), dari Kabupaten Bantaeng Sulsel dan mempelai wanita P (15) dari Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang.

Video dan foto pernikahan itu beredar luas di masyarakat.

Dalam video terlihat, keluarga mempelai putri menggelar pesta seperti layaknya pesta perkawinan dengan tenda dan dekorasi.

Baca juga: Beragam Dampak Bisa Terjadi jika Melakukan Pernikahan Dini, Termasuk Rentan Alami Kanker Serviks

Kedua mempelai bersanding di pelaminan.

"Keluarga mempelai perempuan di Borong Rappoa menggelar pesta besar," kata Parman tetangga kampung mempelai pengantin tersebut, Kamis (22/12).

Mereka juga memotong satu ekor sapi dalam acara hajatan tersebut.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Irmayanti Asnawi mengakui adanya hajatan itu.

Usai hajatan yang viral itu, pihak DP2KBP3A Bulukumba bersama Unit PPA Polres Bulukumba dan Pengadilan Agama mendatangi rumah mempelai.

"Memang benar adanya pesta itu, kami kemarin ke sana memastikan kebenaran video yang beredar itu," katanya.

Irmawanti menyayangkan adanya hajatan yang melibatkan anak di bawah umur.

Sebab, menurutnya, pemerintah melarang masyarakat menikahkan anak di bawah umur.

Baca juga: Pernikahan Dini Potensial Memicu Kanker Serviks

Baca juga: Dua Perempuan di Medan Dirampok Polisi Gadungan

Baca juga: Kerap Diejek Calon Mertuanya, Wanita Ini Operasi Hidungnya Jelang Pernikahan, Tapi Hasilnya

"Tapi karena adat setempat mengharuskan harus menikah, sehingga keluarga mempelai menikahkan dengan dibuatkan pesta hajatan," katanya.

Pesta pernikahan itu, kata Irmayanti, tidak diketahui oleh pemerintah setempat.

Menurut Irmayanti, secara psikologis, anak di bawah umur belum siap menikah, demikian juga soal reproduksi.

Terkait administrasi, buku nikah pun tidak dapat diterbitkan.

Meski pernikahan itu dilarang pemerintah, DP2KBP3A Bulukumba tetap akan memberi bimbingan konseling khusus termasuk memperhatikan keberlangsungan pendidikan kedua mempelai.

Peristiwa nikah dibawah umur bukan pertama kalinya terjadi di daerah tersebut. Pada tahun 2017 lalu, juga pernikahan dini sempat heboh di daerah pedalaman Bulukumba itu.

(kompas.com)

Baca juga: Menjelang Pernikahan, Pemuda Langsa Meninggal Tergantung, Diduga Bunuh Diri

Baca juga: Tak Bisa Ngontrol Hawa Nafsu, Dalam Sehari Juru Parkir di Banda Aceh Rudapaksa Dua Anak Dibawah Umur

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Kemudahan Ekspor Buah-buahan RI ke Vietnam