Terkait kasus ini, seorang sumber mengatakan bahwa mafi a yang sebenarnya bernama Juni.
Baca juga: Sabu-Sabu yang Diedarkan Dua Pelaku di Pidie Berasal dari Bireuen
Juni adalah orang yang mengakomodir Iwan untuk mengoplos pupuk subsidi.
"Kalau Polda Sumut memang serius mau mengungkap kasus ini, maka tangkap dahulu orang bernama Juni.
Dia lah orang yang mengakomodir pengoplosan pupuk subsidi ini," kata sumber pada Tribunmedan. com, Kamis (9/3/2023) malam.
Sumber mengatakan, sebenarnya Juni dan Iwan sudah lama melakukan pengoplosan pupuk bersubsidi.
Ada dua gudang yang mereka pakai untuk mengoplos pupuk subsidi.
Gudang pertama ada di kawasan Jalan Paluh Gelombang, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Satunya lagi, di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Sekambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
"Gudang yang digerebek kemarin itu memang baru beberapa bulan.
Tapi kalau yang di Jalan Paluh Gelombang itu yang paling lama," kata sumber.
Dia mengatakan, gudang yang ada di Jalan Paluh Gelombang itu lokasinya masuk agak ke dalam.
Sumber mengaku pernah kesana, tapi dia lupa lokasi detailnya.
Baca juga: Kodam IM Kosongkan 5 Rumah Dinas TNI di Asrama PHB
" Lokasi gudangnya itu lewat Taman Air Percut.
Nanti belok ke kiri," kata sumber yang mengaku kenal dengan Juni dan Iwan.
Sumber mengatakan, lokasi gudang pengoplos pupuk subsidi itu berdekatan dengan kandang kambing.