Berita Pidie

Sabu-Sabu yang Diedarkan Dua Pelaku di Pidie Berasal dari Bireuen

Warga melaporkan bahwa para pelaku kerap bertransaksi narkotika dan ulah mereka sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Polres Pidie memperlihatkan dua tersangka pengedar sabu yang kini diamankan di Mapolres Pidie, Jumat (10/3/2023). 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial RC (26) dan NZ (41), di Gampong Mee Teungoh, Kecamatan  Mutiara Barat, Kabupaten Pidie, Kamis (9/3/2023).

Bersamaan dengan itu berhasil pula diungkap bahwa sabu-sabu yang diedarkan di wilayah hukum Pidie itu berasal dari seseorang di Kabupaten Bireuen.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Rahmat dalam siaran pers Polda Aceh menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat.

Warga melaporkan bahwa para pelaku kerap bertransaksi narkotika dan ulah mereka sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.

Baca juga: Dua Pengedar Transaksi Sabu di Pekarangan Masjid, Terancam Hukuman Mati

Memperoleh informasi tersebut, kata Rahmat, Tim Opsnal yang ia pimpin langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bhawa benar ada aktivitas mencurigakan.

"Kami mulanya mencurigai gerak-gerik RC, sehingga diselidiki dan ia ditangkap,” urai Kasat Resnarkoba.

“Awalnya RC tidak mengakui perbuatannya, tapi setelah NZ ditangkap, RC tidak dapat mengelak lagi,” ujarnya.

“Saat digeledah, juga ditemukan narkotika jenis sabu seberat 13,40 gram," sebut Rahmat dalam keterangannya di Pidie, Sabtu (11/3/2023).

Hasil interogasi singkat, ungkap Rahmat, para pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial M berasal dari Kabupaten Bireuen.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Aceh Timur Tangkap Dua Pengedar Sabu saat Hendak Transaksi 

Baca juga: Polres Pidie Ringkus Pemuda Pemilik Sabu di Warkop

M kini sudah ditetapkan sebagai buronan dan namanya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Para pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang di Kabupaten  Bireuen.

Saat ini sudah dijadikan DPO," ujar Rahmat.

"Saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa enam bungkus narkotika jenis  sabu seberat 13,40 gram, satu bungkus rokok, satu plastik bening, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor diamankan ke Polres  Pidie untuk diproses hukum," tuturnya.

Di samping itu, Rahmat juga mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Satresnarkoba Polres  Pidie yang gencar melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika.

(SerambiNews.com/dan)

Baca juga: Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkoba Yang Jual Sabu ke Pelajar

Baca juga: Seorang Pria Sujud Syukur Setelah Terjebak Banjir di atas Mobil

Baca juga: Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria Serang Kantor Polisi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved