Akibat perbuatanya FAS dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Kemudian, Pasal 6 huruf b atau Pasal 12 ayat (2) huruf a dan huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(kompas.com)
Baca juga: Siswa SMA Aceh Jaya Cabuli Bocah 8 Tahun, Tersangka Berlebaran di Penjara
Baca juga: Terbukti Cabuli Mama Muda, Pesulap Hijau Dihukum 12,5 Tahun Penjara
Baca juga: Instruktur Taekwondo di Solo Cabuli Muridnya, Korban Dijanjikan Ikut Pelatihan Kejuaraan