Berita Aceh Jaya

Siswa SMA Aceh Jaya Cabuli Bocah 8 Tahun, Tersangka Berlebaran di Penjara

Aksi bejat seorang siswa sekolah menengah atas (SMA) negeri di Aceh Jaya yang masih berusia 16 tahun itu tega melakukan perbuatan bejat terhadap bocah

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
foto: istimewa
Ilustrasi pencabulan anak. Siswa SMA Aceh Jaya Cabuli Bocah 8 Tahun, Tersangka Berlebaran di Penjara 

PROHABA.CO, CALANG – Aksi bejat seorang siswa sekolah menengah atas (SMA) negeri di Aceh Jaya yang masih berusia 16 tahun itu tega melakukan perbuatan bejat terhadap bocah berusia 8 tahun.

Pelaku melakukan aksi itu di rumahnya dalam satu desa di Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.

Korban diketahui masih merupakan tetangga tersangka pelaku.

Kini tersangka telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Calang dengan nomor putusan: 1/ JN.Anak/2023/ MS.Cag yang dibacakan pada Senin(17/4/2023).

Dalam salinan putusan perkara ini, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Ahmad Nazif Husaitny, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana jarimah pelecehan seksual terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakawaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa berupa uqubat takzir penjara selama 20 bulan (1,8 tahun) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh,” bunyi putusan tersebut.

Baca juga: Honorer di Aceh Jaya Lecehkan Bocah Lelaki

Hakim juga memerintahkan pembimbing kemasyarakatan (PK) untuk menentukan program pendidikan dan pembinaan bagi terdakwa di LPKA Kelas II Banda Aceh.

Dengan adanya putusan ini, terdakwa yang masih di bawah umur itu harus berlebaran Idulfi tri 1444 Hijriah di LPKA Kelas II Banda Aceh.

Adapun kasus ini terjadi pada suatu hari dalam bulan Desember 2022 sekira pukul 13.30 WIB.

Saat itu terdakwa sedang beristirahat sepulang sekolah di rumahnya dalam Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.

Ia kemudian berdiri di depan pintu rumah dan melihat korban sedang bermain bersama teman-temannya.

Lalu terdakwa memanggil korban sambil memperlihatkan uang Rp 50.000. Korban yang dipanggil dan melihat uang tersebut bergegas datang menghampiri terdakwa.

Selanjutnya terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam rumahnya dan langsung ia tutup pintu dan gorden/tirai jendela rumahnya.

Kemudian terdakwa membawa korban ke dalam ruang keluarga dan langsung ia lakukan pencabulan terhadap korban.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved