Berita Aceh Jaya

Siswa SMA Aceh Jaya Cabuli Bocah 8 Tahun, Tersangka Berlebaran di Penjara

Aksi bejat seorang siswa sekolah menengah atas (SMA) negeri di Aceh Jaya yang masih berusia 16 tahun itu tega melakukan perbuatan bejat terhadap bocah

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
foto: istimewa
Ilustrasi pencabulan anak. Siswa SMA Aceh Jaya Cabuli Bocah 8 Tahun, Tersangka Berlebaran di Penjara 

Pada Jumat 10 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB, saudara kembar korban menyampaikan perihal terdakwa telah melakukan pelecehan dan terhadap korban kepada ibu kandungnya.

Setelah mengetahui hal tersebut ibu kandung korban menanyakan kebenaran dari perkataan saudara korban kepada korban.

Lalu korban membenarkannya.

Bahwa terdakwa telah dengan sengaja melakukan sedikitnya tiga kali perbuatan serupa terhadap korban dalam kurun waktu antara akhir Desember 2022 sampai 15 Februari 2023.

Tidak terima atas perbuatan terdakwa yang telah merusak harkat dan martabat serta merugikan masa depan korban, ibu kandung korban kemudian mendatangi Polres Aceh Jaya untuk melaporkan hal tersebut.

Akhirnya, pada 10 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Aceh Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Serambinews. com/ar)

Baca juga: Pimpinan Dayah di Pidie Jaya Lecehkan Santriwati, Cupang di Leher Jadi Bukti

Baca juga: Dukun di Aceh Tenggara Rudapaksa Dua Bocah, Diancam akan Disantet

Baca juga: Pria di Lhokseumawe Lecehkan Bocah Lelaki di Masjid Jamik, Diraba-raba Sedang Shalat

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved