Berita Aceh Jaya
Siswa SMA Aceh Jaya Cabuli Bocah 8 Tahun, Tersangka Berlebaran di Penjara
Aksi bejat seorang siswa sekolah menengah atas (SMA) negeri di Aceh Jaya yang masih berusia 16 tahun itu tega melakukan perbuatan bejat terhadap bocah
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, CALANG – Aksi bejat seorang siswa sekolah menengah atas (SMA) negeri di Aceh Jaya yang masih berusia 16 tahun itu tega melakukan perbuatan bejat terhadap bocah berusia 8 tahun.
Pelaku melakukan aksi itu di rumahnya dalam satu desa di Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.
Korban diketahui masih merupakan tetangga tersangka pelaku.
Kini tersangka telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Calang dengan nomor putusan: 1/ JN.Anak/2023/ MS.Cag yang dibacakan pada Senin(17/4/2023).
Dalam salinan putusan perkara ini, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Ahmad Nazif Husaitny, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana jarimah pelecehan seksual terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakawaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa berupa uqubat takzir penjara selama 20 bulan (1,8 tahun) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh,” bunyi putusan tersebut.
Baca juga: Honorer di Aceh Jaya Lecehkan Bocah Lelaki
Hakim juga memerintahkan pembimbing kemasyarakatan (PK) untuk menentukan program pendidikan dan pembinaan bagi terdakwa di LPKA Kelas II Banda Aceh.
Dengan adanya putusan ini, terdakwa yang masih di bawah umur itu harus berlebaran Idulfi tri 1444 Hijriah di LPKA Kelas II Banda Aceh.
Adapun kasus ini terjadi pada suatu hari dalam bulan Desember 2022 sekira pukul 13.30 WIB.
Saat itu terdakwa sedang beristirahat sepulang sekolah di rumahnya dalam Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.
Ia kemudian berdiri di depan pintu rumah dan melihat korban sedang bermain bersama teman-temannya.
Lalu terdakwa memanggil korban sambil memperlihatkan uang Rp 50.000. Korban yang dipanggil dan melihat uang tersebut bergegas datang menghampiri terdakwa.
Selanjutnya terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam rumahnya dan langsung ia tutup pintu dan gorden/tirai jendela rumahnya.
Kemudian terdakwa membawa korban ke dalam ruang keluarga dan langsung ia lakukan pencabulan terhadap korban.
Usia melakukan aksi bejatnya, terdakwa memberi uang sebesar Rp5.000 kepada korban dan menyuruhnya ke luar.
Tak sampai di situ saja, terdakwa kembali melakukan pelecehan terhadap korban pada Desember 2022 hingga 15 Februari 2023 sekira pukul 16.30 WIB di rumahnya.
Baca juga: Suami Keluar Kota, IRT di Langsa Pasok Pria ke Rumah, Lalu Digerebek
Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah mendengar suara korban yang sedang bermain.
Lalu ia segera ke luar rumah dan memanggil korban untuk menyuruhnya masuk ke dalam rumah.
Setelah berada di dalam rumah, terdakwa menyuruh korban untuk membuka celananya.
Namun, korban menolak dengan mengatakan “tidak mau”.
Karena menolak, terdakwa kemudian secara paksa menarik tubuh korban dan melakukan pencabulan.
Pada 15 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah mendengar suara korban sedang bermain dengan teman-temannya.
Lalu terdakwa bergegas ke luar rumahnya dan memanggil korban sambil memegang uang Rp50.000.
Korban kemudian menghampiri terdakwa karena dipanggil.
Selanjutnya terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam rumahnya.
Setelah berada di dalam rumah, terdakwa kembali mencabuli korban.
Namun korban mengatakan “tidak mau”, lalu terdakwa melakukan pencabulan dengan paksa.
Baca juga: GAWAT, Seorang Pria Panik Kehilangan Istri saat Mudik
Seusai melakukan aksi bejatnya, terdakwa mengancam korban dengan mengatakan, “Jangan bilang siapa-siapa!
Nanti abang pukul!” Lalu ia menyuruh korban ke luar dari rumahnya untuk bermain kembali dengan teman-temannya.
Pada Jumat 10 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB, saudara kembar korban menyampaikan perihal terdakwa telah melakukan pelecehan dan terhadap korban kepada ibu kandungnya.
Setelah mengetahui hal tersebut ibu kandung korban menanyakan kebenaran dari perkataan saudara korban kepada korban.
Lalu korban membenarkannya.
Bahwa terdakwa telah dengan sengaja melakukan sedikitnya tiga kali perbuatan serupa terhadap korban dalam kurun waktu antara akhir Desember 2022 sampai 15 Februari 2023.
Tidak terima atas perbuatan terdakwa yang telah merusak harkat dan martabat serta merugikan masa depan korban, ibu kandung korban kemudian mendatangi Polres Aceh Jaya untuk melaporkan hal tersebut.
Akhirnya, pada 10 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Aceh Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Serambinews. com/ar)
Baca juga: Pimpinan Dayah di Pidie Jaya Lecehkan Santriwati, Cupang di Leher Jadi Bukti
Baca juga: Dukun di Aceh Tenggara Rudapaksa Dua Bocah, Diancam akan Disantet
Baca juga: Pria di Lhokseumawe Lecehkan Bocah Lelaki di Masjid Jamik, Diraba-raba Sedang Shalat
| Scammer Rugikan Warga Calang, Saldo di Rekening Rp55 Juta Raib |
|
|---|
| Nakes RSUD Teuku Umar Datangi Dinkes Aceh Jaya, Protes Pemotongan Insentif |
|
|---|
| Satpol PP dan WH Aceh Jaya Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal kepada Pelaku UMKM |
|
|---|
| Jumlah Pasien Gangguan Jiwa di Aceh Jaya Meningkat, Berikut Datanya |
|
|---|
| Majelis Hakim Vonis Tokoh Adat Aceh Jaya 188 Bulan Penjara atas Kasus Rudapaksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-pencabulan-anak-yang-dilakukan-oknum-polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.