Berita Aceh Jaya
Siswa SMA Aceh Jaya Cabuli Bocah 8 Tahun, Tersangka Berlebaran di Penjara
Aksi bejat seorang siswa sekolah menengah atas (SMA) negeri di Aceh Jaya yang masih berusia 16 tahun itu tega melakukan perbuatan bejat terhadap bocah
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Usia melakukan aksi bejatnya, terdakwa memberi uang sebesar Rp5.000 kepada korban dan menyuruhnya ke luar.
Tak sampai di situ saja, terdakwa kembali melakukan pelecehan terhadap korban pada Desember 2022 hingga 15 Februari 2023 sekira pukul 16.30 WIB di rumahnya.
Baca juga: Suami Keluar Kota, IRT di Langsa Pasok Pria ke Rumah, Lalu Digerebek
Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah mendengar suara korban yang sedang bermain.
Lalu ia segera ke luar rumah dan memanggil korban untuk menyuruhnya masuk ke dalam rumah.
Setelah berada di dalam rumah, terdakwa menyuruh korban untuk membuka celananya.
Namun, korban menolak dengan mengatakan “tidak mau”.
Karena menolak, terdakwa kemudian secara paksa menarik tubuh korban dan melakukan pencabulan.
Pada 15 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah mendengar suara korban sedang bermain dengan teman-temannya.
Lalu terdakwa bergegas ke luar rumahnya dan memanggil korban sambil memegang uang Rp50.000.
Korban kemudian menghampiri terdakwa karena dipanggil.
Selanjutnya terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam rumahnya.
Setelah berada di dalam rumah, terdakwa kembali mencabuli korban.
Namun korban mengatakan “tidak mau”, lalu terdakwa melakukan pencabulan dengan paksa.
Baca juga: GAWAT, Seorang Pria Panik Kehilangan Istri saat Mudik
Seusai melakukan aksi bejatnya, terdakwa mengancam korban dengan mengatakan, “Jangan bilang siapa-siapa!
Nanti abang pukul!” Lalu ia menyuruh korban ke luar dari rumahnya untuk bermain kembali dengan teman-temannya.
| Nakes RSUD Teuku Umar Datangi Dinkes Aceh Jaya, Protes Pemotongan Insentif |
|
|---|
| Satpol PP dan WH Aceh Jaya Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal kepada Pelaku UMKM |
|
|---|
| Jumlah Pasien Gangguan Jiwa di Aceh Jaya Meningkat, Berikut Datanya |
|
|---|
| Majelis Hakim Vonis Tokoh Adat Aceh Jaya 188 Bulan Penjara atas Kasus Rudapaksa |
|
|---|
| Satu Korban Longsor Tambang Emas di Aceh Jaya Dirujuk ke Banda Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-pencabulan-anak-yang-dilakukan-oknum-polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.