Kasus

KPK Tahan 5 Eks Anggota DPRD Jambi, Soal Uang Ketok Palu RAPBD

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi terkait dugaan suap uang ketok palu RAPBD tahun anggaran 2017-2018, Senin (8/5/2023).

Johanis Tanak mengatakan, para mantan anggota DPRD Jambi itu diduga menerima suap untuk mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Dalam rancangan anggaran itu termuat sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur bernilai miliaran rupiah.

Agar RAPBD bisa disahkan, salah satu anggota DPRD Jambi saat itu yang bernama Syopian dan koleganya meminta sejumlah uang ke Zumi Zola.

“Meminta sejumlah uang dengan istilah ‘ketok palu’,” ujar Johanis.

Zumi Zola kemudian meminta orang kepercayaannya yang berprofesi sebagai pengusaha bernama Paut Syakarin untuk menyiapkan uang sekitar Rp 2,3 miliar.

Sementara itu, pembagian uang suap menyesuaikan posisi para tersangka di kursi DPRD dengan besaran mulai Rp 100 hingga Rp 400 juta.

(kompas.com)

Baca juga: Dipenjara Kasus Suap Jabatan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Diberhentikan

Baca juga: Hercules Kembali Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap MA

Baca juga: KPK Dalami Peran Sekretaris MA dalam Suap Hakim Agung