Ia menerangkan bahwa antara korban dan tersangka pelaku sebelumnya berpacaran, bahkan pernah berhubungan badan.
Adegan itu direkam dan disimpan oleh tersangka.
Saat hubungan keduanya berakhir, korban ternyata lebih cepat punya pacar baru.
Lalu, tersangka melampiaskan rasa sakit hatinya dengan menyebarkan video bugil mantan kekasihnya itu ke medsos.
“Perbuatan tersangka ini kita jerat dengan pasal Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE,” pungkas Kasat Reskrim. (jaf)
Baca juga: Masih Dengan Video Syur 47 Detik yang Diduga Mirip Rebecca Klopper, Begini Kata Pakar Telematika
Baca juga: Sebar Video Pacar Telanjang, Remaja Blitar Ditangkap Polisi
Baca juga: Diputuskan Pacar, Pria Aceh Utara Sebar Video Adegan Intim ke Medsos