Saat ini, MA mengaku belum menentukan majelis hakim yang bakal memproses PK tersebut.
Sementara itu, AHY menyatakan bahwa langkah Moeldoko merupakan wujud gangguan pada demokrasi.
(kompas.com)
Baca juga: HUHH, 600 Kilogram Ganja dan Sabu Asal Malaysia-Aceh Dimusnahkan
Baca juga: UNIK, Pasangan Pengantin Ganti Adat Sawer Dengan Bagi Baju Bekas
Baca juga: Anggota Partai Buruh Victoria Melamar Kekasihnya Saat Pidato di Parlemen