“Sudah kita amankan 2 dari 3 pelaku pengeroyokan di rumahnya yang berada di wilayah Ilir Timur I,” katanya.
Sedangkan satu pelaku lainnya yang merupakan teman pelaku masih dalam pengejaran anggota kepolisian.
“Identitas pelaku DPO sudah diketahui, tinggal kita melakukan penangkapan,” katanya.
Untuk pelaku yang diamankan dikenakan dua pasal sekaligus yakni pasal 351 penganiayaan yang menyebabkan meninggal
dunia dan 170 menyerang bersama-sama.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 helai baju yang digunakan pelaku, 1 buah topi yang digunakan pelaku, 1 unit R2 yang digunakan pelaku dan rekaman CCTV.
Baca juga: Menantu Bacok Mertua Hingga Tewas, Korban Ingin Perkosa Istri Pelaku
Baca juga: Pria di Makassar Serang Pemuda dengan Badik, Sakit Hati Mantan Pacar Disakiti
Baca juga: Gara-gara Sakit Hati, Abang dan Adik Saling Bacok hingga Tewas
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tunawisma di Palembang Tewas Dianiaya Ayah dan Anak, Pelaku Sakit Hati Disiram Air Bekas Cat",