Berita Pidie

Terlibat Transaksi Narkoba, 8 Warga Pidie Diciduk Polisi, Ganja dan Sabu Ikut Disita

Penulis: Redaksi
Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK memperlihatkan barang bukti berupa sabu dan ganja di Mapolres setempat, Rabu (9/8/2023).

PROHABA.CO, SIGLI – Kepolisian Resor (Polres) Pidie meringkus delapan warga Pidie secara terpisah karena diduga terlibat dalam transaksi penjualan sabu-sabu dan ganja.

Penangkapan tersebut dilakukan Resnarkoba Polres Pidie sejak tanggal 7 Juni 2023 hingga 5 Agustus 2023.

“Polisi mengamankan barang-bukti (BB) sebanyak 228,36 gram sabu dan 705,65 gram ganja,” kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, kepada Prohaba, Rabu (9/8/2023)

Disebutkan, penangkapan delaJI (43), warga Gampong Meunasah Gantung, Kecamatan Kembang Tanjong, tanggal 19 Juni 2023.

Polisi amankan 22 paket sabu dari JI dengan berat 3,54 gram. Lalu, tanggal 3 Juli 2023, polisi meringkus IN (43), warga Gampong Calong Cut, Kecamatan Batee.

Dari tersangka pelaku polisi menyita dua paket sabu seberat 1,79 gram.

Berikutnya, Resnarkoba Polres Pidie menangkap AB (33), warga Gampong Baro, Kecamatan Tiro, tanggal 11 Juli 2023.

Baca juga: Polisi Usut Kasus Penganiayan Siswa di SMAN 1 Sakti, Mencoreng Dunia Pendidikan

AB diciduk di warung kopi Gampong Baro, sekaligus diamankan lima paket sabu seberat 1,35 gram.

Pada tanggal 13 Juli 2023, polisi menangkap ZL (54), warga Gampong Jojo, Kecamatan Mutiara Timur, sekaligus polisi menyita ganja satu bungkus seberat 6,65 gram.

Lalu RE (55), warga gampong yang sama ditahan dan darinya disita 21 paket ganja yang dibungkus dengan kertas buku seberat 200 gram.

Menurut Kapolres Pidie, pada 5 Agustus 2023, Resnakoba berhasil menangkap dua warga, berinisial FM (38), warga Gampong Kuala Pidie, Kecamatan Kota Sigli, dan IA (36), warga Gampong Pante Crueng Tanjong, Kecamatan Padang Tiji.

Keduanya ditangkap di kawasan perkebunan Gampong Kareung, Kecamatan Batee.

Polisi mengamankan dua paket sabu seberat 202 gram dari tersangka.

“Penangkapan di Batee merupakan yang terbesar jumlah barang buktinya, yakni 202 gram.

Baca juga: Selama Juli, Polisi Ringkus 8 Tersangka Kasus Narkoba di Nagan Raya

Baca juga: Polisi Ringkus 8 Warga Pidie Terlibat Narkoba, Barang Bukti Ganja dan Sabu Disita

Dengan kita gagalkan peredaran sabu sebanyak itu tentunya telah menyelamatkan 1.000 orang.

Total yang kita tangkap 7 Juni hingga 5 Agustus 20 orang,” jelas Kapolres Pidie dalam konferensi pers di mapolres.

Ia tambahkan, pengungkapan sabu 202 gram akan diusut lebih mendalam, sebab berpontensi ada jaringan sabu.

Untuk itu, peran masyarakat harus membantu polisi mengungkap transaksi sabu di Pidie.

Sebab, tanpa bantuan warga sulit bagi warga menangkap pelaku terlibat narkotika. Kedua tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 112 dan 114 Uundang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, Rabu, 9 Agustus 2023, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka pelaku dan barang bukti sabu-sabu seberat 200 gram ini berkat dukungan informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kemudian kita tindak lanjuti dan berhasil ditangkap dua pelakunya dan barang bukti sabu seberat 200 gram.

Mereka adalah sindikat atau jaringan pengedar narkotika yang selama ini beroperasi di kawasan itu,” ujar Imam. (naz)

Baca juga: Gadis asal Pidie Tersangka Kasus Penggelapan Uang Hasil Gadai Emas Rp 4,6 Miliar

Baca juga: Syahira Maghfirah, Santriwati BUDI Caleu Pidie Juara 2 MQK Nasional

Baca juga: Polres Pidie Ungkap Penggelapan Mobil dan Pencurian Kabel PLN