Dari pendalaman juga diketahui bahwa mereka juga menggunakan berbagai rekening bank.
Sindikat ini pun hanya memakai aplikasi komunikasi yang sudah diatur, bukan aplikasi yang biasa digunakan masyarakat umum.
"Sehingga dipilihlah tadi BBM Messenger, Wire, dan lain sebagainya.
Ini sudah diatur semuanya.
Jadi terstruktur sekali dan terorganisir sekali sindikasi ini," kata dia.
Dimiskinkan lewat TPPU
Para tersangka dalam sindikat ini tidak hanya dijerat pasal tindak pidana terkait narkotika.
Bahkan, beberapa di antaranya juga dijerat pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komjen Wahyu Widada mengatakan, penerapan pasal TPPU terhadap para pelaku tersebut dimaksudkan untuk memutuskan rantai peredaran gelap narkoba.
“Kalau tidak dikenakan tindak pidana TPPU mereka masih punya uang, masih berpotensi melakukan pengendalian tindak pidana peredaran gelap narkoba ini,” ucap Wahyu.
Baca juga: Dalam Enam Bulan, Polresta Banda Aceh Amankan 10,5 Kg Sabu dan 28 Kg Ganja
Baca juga: Polres Padangsidimpuan Gagalkan Penyelundupan 3,18 Kg Sabu Jaringan Lapas Medan
Baca juga: Hendak Transaksi Sabu dalam Pondok di Kebun, Dua Petani di Aceh Tenggara Dibekuk Polisi
Karena itu, pasal TPPU ikut disertakan untuk memiskinkan para tersangka kasus narkoba agar tidak mengulangi perbuatannya.
Dia juga berharap hal ini bisa mengurangi jumlah narkoba yang beredar di Indonesia serta memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Prinsipnya yang melakukan tindak pidana narkoba ya nanti kita miskinkan dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki khususnya yang berasal dari tindak pidana peredaran gelap narkoba,” tutur dia.
Untuk tersangka kasus narkoba dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara itu, terhadap para tersangka terkait TPPU dikenakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.