Pengungkapan Kasus Narkotika

Polri Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Total Aset dan Barang Bukti yang Disita Rp 10,5 Triliun

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, memberikan keterangan dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (12/9/2023).

Selebgram Palembang 'Ratu Narkoba'

Salah satu tersangka dalam kasus ini yang dijerat terkait TPPU adalah seorang selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan, berinisial APS.

APS diduga turut menikmati serta menyembunyikan aset milik suaminya yang merupakan bandar narkoba terkait peredaran gelap jaringan internasional Fredy.

Adapun suaminya saat ini sedang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusa Kambangan.

"Dari pendalaman kita mengetahui bahwa diduga tersangka APS ini ikut menikmati hasil penjualan narkoba dari suaminya yang berinisial K," ucap Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.

Menurut Helmy, APS ini adalah selebgram di Palembang.

Ia juga dikenal sebagai ratu narkoba.

Helmy menyampaikan, sejumlah barang bukti telah diamankan dari tersangka APS.

Beberapa barang bukti itu adalah empat rumah milik APS, satu Alfamart milik APS, dan 13 kendaraan roda empat berbagai jenis.

"Kemudian beberapa perhiasan atau barang barang branded juga sudah kita lakukan penyitaan dan mungkin ini tidak akan berhenti sampai di sini," ucap dia.

Aset dan barang bukti total Rp 10,5 triliun

Selain menyita barang-barang dari tersangka APS, Polri menyita sejumlah aset dan barang bukti lainnya.

Selama periode 2020-2023, total ada Rp 10,5 triliun aset dan barang bukti terkait kasus tindak pidana narkoba dan TPPU yang berkaitan dengan sindikat ini.

Baca juga: 3 Kali Beli Sabu untuk Diedar, Satu Pemuda Diringkus Polisi, Selalu Beli dengan Harga Rp1,7 Juta

Baca juga: Petani di Aceh Tengah Masuk DPO Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya

Baca juga: Polisi Nagan Tangkap Tujuh Tersangka Pengedar Narkoba, 22 Gram Sabu Disita

"Nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp 10,5 triliun selama tahun 2020 sampai 2023," kata Kabareskrim Polri.

Rinciannya, sebanyak Rp 55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika.

Aset ini mencakup sejumlah uang tunai, empat unit bangunan, 13 kendaraan, serta uang dalam sejumlah rekening.

Kemudian, sejumlah ada aset senilai Rp 273,43 miliar dari hasil TPPU disita.

Aset hasil TPPU ini mencakup 8 kendaraan, uang tunai, serta saldo dalam rekening, aset Fredy di Thailand, serta 33 bidang tanah dan bangunan di berbagai wilayah Indonesia.

Selanjutnya, dari barang bukti disita 10,2 ton sabu yang bila dirupiahkan mencapai Rp 10,2 triliun serta 116.346 butir ekstasi yang jika dirupiahkan mencapai Rp 63,99 miliar.

Adapun sebagian dari barang bukti ini juga telah dimusnahkan.

Sementara itu, sebagian lainnya sedang dalam proses untuk dimusnahkan. Fredy buron sejak 2014.

Meski Fredy masih berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014, Polri memastikan akan terus mengejarnya.

“Ya kita maksimalkan juga (proses penangkapannya), ya mohon doa restunyalah.

Kan posisi dia bukan di Indonesia, di luar negeri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.

Mukti menyebutkan, ada kemungkinan Fredy sudah mengubah wajah serta identitasnya.

Terkait keberadaan Fredy, sempat ada informasi bahwa bandar kelas kakap ini berada di Thailand.

Namun, pihak Kepolisian Thailand menyebut buronan kasus narkoba itu sudah berpindah negara.

Kepolisian Thailand belum mau mengungkap temuan riwayat perjalanan Fredy itu kepada publik.

"Fredy Pratama sudah meninggalkan Thailand.

Tujuannya telah diketahui, tapi belum bisa disampaikan kepada pers karena hal itu harus dikoordinasikan dengan Indonesia lebih dahulu,” ucap Royal Thai Police Pol Maj Gen Phanthana Nutchanart. (*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkapnya Sindikat Narkoba Terbesar, "Master Mind" Fredy Pratama yang Buron, Peran "Ratu Narkoba", hingga Rp 10,5 T Aset Disita"

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News