Pengungkapan Kasus Narkotika

Polri Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Total Aset dan Barang Bukti yang Disita Rp 10,5 Triliun

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, memberikan keterangan dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (12/9/2023).

Menurut Wahyu, pengungkapan itu merupakan yang terbesar lantaran pada kurun waktu 2020-2023, ada 408 laporan kasus narkoba terkait jaringan Fredy Pratama.

PROHABA.CO, JAKARTA - Sindikat peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Dalam pengungkapan tersebut, tim Bareskrim Polres bekerja sama dengan sejumlah kementerian/lembaga, polda jajaran, serta melibatkan Kepolisian Malaysia dan Thailand.

"Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," ujar Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam paparannya di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (12/9/2023).

Menurut Wahyu, pengungkapan itu merupakan yang terbesar lantaran pada kurun waktu 2020-2023, ada 408 laporan kasus narkoba terkait jaringan Fredy Pratama.

Meski sindikatnya sudah diungkap, tapi Fredy masih buron.

Dari sekitar 408 laporan yang masuk pada periode 2020-2023, polisi menetapkan 884 tersangka yang terafiliasi dengan sindikat narkoba Fredy Pratama.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan, para tersangka yang sudah ditangkap memiliki peran berbeda-beda sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Mantan Asisten SDM Kapolri ini mencontohkan peran dari beberapa tersangka.

Misalnya, K alias R berperan sebagai pengendali operasional.

Kemudian, MFN alias D berperan sebagai pengendali keuangan.

AR sebagai Koordinator Dokumen Palsu.

FA dan SA sebagai kurir uang cash di luar negeri.

KI sebagai koordinator pengumpul uang cash.

Kemudian T, YPI, dan DS sebagai koordinator penarikan uang tunai.

BFM sebagai pembuat dokumen palsu yaitu KTP dan rekening palsu.

Selanjutnya, FR dan AA sebagai kurir pembawa sabu.

Beroperasi di Indonesia hingga Malaysia

Sindikat peredaran gelap narkoba ini, menurut Wahyu, mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Indonesia hingga Malaysia bagian timur.

Mantan Kabaintelkam ini mengatakan, sindikat tersebut dikendalikan oleh Fredy Pratama selaku bandar besar yang juga pengendali utama (master mind).

Dia mengatakan, Fredy memiliki sejumlah nama samaran seperti Maming, The Secret, Casanova, Airbag, dan Mojopahit.

Fredy juga disebut sempat melangsungkan aksinya dari Thailand.

“Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand," ujar jenderal bintang tiga itu dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Dituntut Mati karena Selundupkan Sabu 50 Kg dari Malaysia ke Aceh,  Ayah dan Anak Ajukan Pembelaan

Baca juga: Mahasiswa asal Bireuen Jual Sabu via Online Shop, Kini Masuk DPO

Baca juga: Remaja dan IRT Diringkus Personel Polres Aceh Tenggara Saat Transaksi Sabu

Menurut Wahyu Widada, sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama bekerja secara rapi dan terstruktur.

Meski begitu, sindikat ini memiliki kesamaan modus operandinya.

Salah satu kesamaannya dalam hal cara komunikasi.

"Ada kesamaan modus operandi yang digunakan oleh para sindikat tersebut.

Khususnya penggunaan alat komunikasi, yaitu menggunakan aplikasi Blackberry Messenger Enterprise, Threema, dan Wire saat berkomunikasi," ucap dia.

Hal ini yang akhirnya membuat Polri berhasil mengungkap anggota sindikat Fredy tersebut.

Sebab, berdasarkan hasil pendalaman sejumlah kasus narkoba yang komunikasi dengan cara itu, bermuara pada Fredy Pratama.

Dari pendalaman juga diketahui bahwa mereka juga menggunakan berbagai rekening bank.

Sindikat ini pun hanya memakai aplikasi komunikasi yang sudah diatur, bukan aplikasi yang biasa digunakan masyarakat umum.

"Sehingga dipilihlah tadi BBM Messenger, Wire, dan lain sebagainya.

Ini sudah diatur semuanya.

Jadi terstruktur sekali dan terorganisir sekali sindikasi ini," kata dia.

Dimiskinkan lewat TPPU

Para tersangka dalam sindikat ini tidak hanya dijerat pasal tindak pidana terkait narkotika.

Bahkan, beberapa di antaranya juga dijerat pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komjen Wahyu Widada mengatakan, penerapan pasal TPPU terhadap para pelaku tersebut dimaksudkan untuk memutuskan rantai peredaran gelap narkoba.

“Kalau tidak dikenakan tindak pidana TPPU mereka masih punya uang, masih berpotensi melakukan pengendalian tindak pidana peredaran gelap narkoba ini,” ucap Wahyu.

Baca juga: Dalam Enam Bulan, Polresta Banda Aceh Amankan 10,5 Kg Sabu dan 28 Kg Ganja

Baca juga: Polres Padangsidimpuan Gagalkan Penyelundupan 3,18 Kg Sabu Jaringan Lapas Medan 

Baca juga: Hendak Transaksi Sabu dalam Pondok di Kebun, Dua Petani di Aceh Tenggara Dibekuk Polisi

Karena itu, pasal TPPU ikut disertakan untuk memiskinkan para tersangka kasus narkoba agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dia juga berharap hal ini bisa mengurangi jumlah narkoba yang beredar di Indonesia serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Prinsipnya yang melakukan tindak pidana narkoba ya nanti kita miskinkan dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki khususnya yang berasal dari tindak pidana peredaran gelap narkoba,” tutur dia.

Untuk tersangka kasus narkoba dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu, terhadap para tersangka terkait TPPU dikenakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selebgram Palembang 'Ratu Narkoba'

Salah satu tersangka dalam kasus ini yang dijerat terkait TPPU adalah seorang selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan, berinisial APS.

APS diduga turut menikmati serta menyembunyikan aset milik suaminya yang merupakan bandar narkoba terkait peredaran gelap jaringan internasional Fredy.

Adapun suaminya saat ini sedang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusa Kambangan.

"Dari pendalaman kita mengetahui bahwa diduga tersangka APS ini ikut menikmati hasil penjualan narkoba dari suaminya yang berinisial K," ucap Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.

Menurut Helmy, APS ini adalah selebgram di Palembang.

Ia juga dikenal sebagai ratu narkoba.

Helmy menyampaikan, sejumlah barang bukti telah diamankan dari tersangka APS.

Beberapa barang bukti itu adalah empat rumah milik APS, satu Alfamart milik APS, dan 13 kendaraan roda empat berbagai jenis.

"Kemudian beberapa perhiasan atau barang barang branded juga sudah kita lakukan penyitaan dan mungkin ini tidak akan berhenti sampai di sini," ucap dia.

Aset dan barang bukti total Rp 10,5 triliun

Selain menyita barang-barang dari tersangka APS, Polri menyita sejumlah aset dan barang bukti lainnya.

Selama periode 2020-2023, total ada Rp 10,5 triliun aset dan barang bukti terkait kasus tindak pidana narkoba dan TPPU yang berkaitan dengan sindikat ini.

Baca juga: 3 Kali Beli Sabu untuk Diedar, Satu Pemuda Diringkus Polisi, Selalu Beli dengan Harga Rp1,7 Juta

Baca juga: Petani di Aceh Tengah Masuk DPO Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya

Baca juga: Polisi Nagan Tangkap Tujuh Tersangka Pengedar Narkoba, 22 Gram Sabu Disita

"Nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp 10,5 triliun selama tahun 2020 sampai 2023," kata Kabareskrim Polri.

Rinciannya, sebanyak Rp 55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika.

Aset ini mencakup sejumlah uang tunai, empat unit bangunan, 13 kendaraan, serta uang dalam sejumlah rekening.

Kemudian, sejumlah ada aset senilai Rp 273,43 miliar dari hasil TPPU disita.

Aset hasil TPPU ini mencakup 8 kendaraan, uang tunai, serta saldo dalam rekening, aset Fredy di Thailand, serta 33 bidang tanah dan bangunan di berbagai wilayah Indonesia.

Selanjutnya, dari barang bukti disita 10,2 ton sabu yang bila dirupiahkan mencapai Rp 10,2 triliun serta 116.346 butir ekstasi yang jika dirupiahkan mencapai Rp 63,99 miliar.

Adapun sebagian dari barang bukti ini juga telah dimusnahkan.

Sementara itu, sebagian lainnya sedang dalam proses untuk dimusnahkan. Fredy buron sejak 2014.

Meski Fredy masih berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014, Polri memastikan akan terus mengejarnya.

“Ya kita maksimalkan juga (proses penangkapannya), ya mohon doa restunyalah.

Kan posisi dia bukan di Indonesia, di luar negeri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.

Mukti menyebutkan, ada kemungkinan Fredy sudah mengubah wajah serta identitasnya.

Terkait keberadaan Fredy, sempat ada informasi bahwa bandar kelas kakap ini berada di Thailand.

Namun, pihak Kepolisian Thailand menyebut buronan kasus narkoba itu sudah berpindah negara.

Kepolisian Thailand belum mau mengungkap temuan riwayat perjalanan Fredy itu kepada publik.

"Fredy Pratama sudah meninggalkan Thailand.

Tujuannya telah diketahui, tapi belum bisa disampaikan kepada pers karena hal itu harus dikoordinasikan dengan Indonesia lebih dahulu,” ucap Royal Thai Police Pol Maj Gen Phanthana Nutchanart. (*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkapnya Sindikat Narkoba Terbesar, "Master Mind" Fredy Pratama yang Buron, Peran "Ratu Narkoba", hingga Rp 10,5 T Aset Disita"

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News