Berita Kriminal

Mantan Narapidana Nusakambangan, Bandar Sabu Ditangkap Lagi Setelah Bebas 6 Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Bengkulu ringkus resedivis narkotika jenis sabu yang baru 6 bulan bebas dari Nusakambangan

Kermin akan dibayangi pada dakwaan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 144 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

(Penulis adalah mahasiswa Internship dari Universitas Malikussaleh Aceh Utara)

 

Baca juga: Polisi Tangkap Ibu dan Anak Jadi Bandar Sabu di Tanjung Balai, Tiap Harinya Layani 40 Pembeli

Baca juga: Ibu dan Anak Edar Narkoba, Kemas Pil Ekstasi dan Sabu ke Kapsul Obat