Berita Kriminal

Mantan Narapidana Nusakambangan, Bandar Sabu Ditangkap Lagi Setelah Bebas 6 Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Bengkulu ringkus resedivis narkotika jenis sabu yang baru 6 bulan bebas dari Nusakambangan

PROHABA.CO - Seorang pria bernama Kermin (54 tahun) yang merupakan seorang cosplayer berulang karena kasus mencakup narkotika jenis sabu, kembali ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Bengkulu karena terlibat dalam penjualan sabu.

Sebelumnya, Kermin baru saja dibebaskan dari Lapas Nusakambangan sekitar 6 bulan lalu karena kasus serupa.

Ia dikenal sebagai bandar narkotika kelas tinggi di Provinsi Bengkulu dan sudah beberapa kali ditangkap oleh polisi sebelumnya, yang terakhir kali mengakibatkannya dijatuhi hukuman penjara di Lapas Nusakambangan.

Menurut Wadir Narkotika Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, Penangkapan Kermin bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Betungan pada tanggal 31 Oktober 2023.

"Laporan kami tindaklanjuti hingga ditangkaplah S seorang debt collector yang menyimpan satu paket sabu.

Baca juga: Polres Sabang Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Orang Ditangkap

Saat dimintai keterangan S menyebut bahwa ia mendapatkan sabu dari Kermin," jelas AKBP Tonny Kurniawan dalam konfrensi pers di Mapolda Bengkulu, Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Ketika Kermin diamankan, ia tengah bersantap malam bersama keluarganya di sebuah rumah makan.

Meskipun polisi melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti pada saat itu.

Namun, saat dilakukan penggeledahan di rumah Kermin di Kelurahan Sawah Lebar,

polisi berhasil menemukan 12 paket sabu yang disembunyikan di dalam sikat kamar mandi.

Ketika ditanya oleh penyidik, Kermin mengaku bahwa ia terpaksa kembali terlibat dalam penjualan sabu karena sulit mendapatkan pekerjaan lain, dan ia harus mencari cara untuk menyokong kebutuhan hidup keluarganya.

Setelah bebas dari Nusakambangan, Kermin mengakui bahwa ia membangun jaringan narkoba baru, sementara jaringan lama yang dimilikinya tidak digunakan lagi.

Kermin juga mengisahkan bahwa ia pernah tertipu sejumlah uang, yakni Rp 50 juta, oleh seseorang yang berjanji akan menyediakan persediaan sabu untuknya.

Untuk memperoleh barangnya, Kermin membeli sabu dari Jakarta dan menjualnya di Bengkulu.

Baca juga: PDIP Gugat Politikus PSI Ade Armando Rp 200 Miliar, Ini Masalahnya

Bersama tersangka, polisi berhasil menyita dua timbangan digital, dua buku rekening atas nama Kermin, lima timbangan lainnya, 12 paket sabu, serta uang tunai sebesar Rp 4.200.000.

Kermin akan dibayangi pada dakwaan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 144 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

(Penulis adalah mahasiswa Internship dari Universitas Malikussaleh Aceh Utara)

 

Baca juga: Polisi Tangkap Ibu dan Anak Jadi Bandar Sabu di Tanjung Balai, Tiap Harinya Layani 40 Pembeli

Baca juga: Ibu dan Anak Edar Narkoba, Kemas Pil Ekstasi dan Sabu ke Kapsul Obat