"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 15 tahun," pungkasnya
(Tribunpekanbaru.com)
Baca juga: Jalan di Aceh Jaya Putus akibat Gorong-gorong Hanyut Diterjang Banjir
Baca juga: DPO Pembunuh Pengusaha Aceh Tenggara Ditangkap di Padang Tiji Pidie
Baca juga: Israel dan Hamas Sepakat Gencatan Senjata 4 Hari, Bebaskan 50 Sandera
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Pengedar Narkoba di Dumai Dibekuk Polisi, Barang Bukti Puluhan Ekstasi dan Satu Paket Kecil Sabu,