Berita Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Dumai, Ini Barang Bukti yang Disita

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penyalahgunaan narkoba di Dumai berinisial AM saat diamankan di Polres Dumai.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 15 tahun," pungkasnya

(Tribunpekanbaru.com)

 

Baca juga: Jalan di Aceh Jaya Putus akibat Gorong-gorong Hanyut Diterjang Banjir

Baca juga: DPO Pembunuh Pengusaha Aceh Tenggara Ditangkap di Padang Tiji Pidie

Baca juga: Israel dan Hamas Sepakat Gencatan Senjata 4 Hari, Bebaskan 50 Sandera 

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Pengedar Narkoba di Dumai Dibekuk Polisi, Barang Bukti Puluhan Ekstasi dan Satu Paket Kecil Sabu,