PROHABA.CO, DUMAI – Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Dumai menciduk salah seorang pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi, di parkiran salah satu hiburan malam yang ada di Kota Dumai.
Tersangka berinisial AM (21) warga Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota.
Bersama AM turut diamankan bersama barang bukti berupa 26 butir narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi dan 1 paket kecil narkotika bukan tanaman jenis sabu.
Pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu dan pil ekstasi di Dumai dibekuk polisi.
Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Dumai dipimpin Kasat Narkoba Iptu Mardiwel, didampingi Kanit II Iptu Rudi Artono Sitinjak.
Tersangka berinisial AM warga Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, berhasil diringkus pada Minggu (19/11/2023).
Baca juga: NGERI, Dalam 2 Tahun Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Mati 36 Terdakwa Narkoba
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Narkoba Iptu Mardiwel, didampingi Kanit II Iptu Rudi Artono Sitinjak membenarkan hal itu, Selasa (21/11/2023).
Setelah berhasil mengamankan AM, pihaknya turut mengamankan bersama barang bukti berupa 26 butir pil ekstasi, 1 paket kecil sabu, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5373 HQ dan uang tunai sejumlah Rp 650.000
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan November 2023.
Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat.
Informasi menyebutkan seorang warga Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan sabu dan ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan.
Baca juga: Bea Cukai Langsa Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Baca juga: 13 Tenaga Kontrak Pemkab Aceh Timur Positif Sabu dan Ganja, Berasal dari Tiga OPD
Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap AM saat sedang berada Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Minggu (19/11/2023) dini hari.
"Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini AM beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Sementara hasil pemeriksaan urine, AM terbukti positif amphetamine dan methamphetamine yang menunjukkan sebagai pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Pil Ekstasi.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 15 tahun," pungkasnya
(Tribunpekanbaru.com)
Baca juga: Jalan di Aceh Jaya Putus akibat Gorong-gorong Hanyut Diterjang Banjir
Baca juga: DPO Pembunuh Pengusaha Aceh Tenggara Ditangkap di Padang Tiji Pidie
Baca juga: Israel dan Hamas Sepakat Gencatan Senjata 4 Hari, Bebaskan 50 Sandera
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Pengedar Narkoba di Dumai Dibekuk Polisi, Barang Bukti Puluhan Ekstasi dan Satu Paket Kecil Sabu,