“Baru kemudian terjadi penyerangan di Benk Kupi, di mana para pelaku menduga kedua korban ini merupakan anggota Kiki Maulana cs.
Ternyata mereka salah sasaran,” pungkasnya. Akibat perbuatannya keenam tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana juncto 351 KUHPidana juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa empat buah senjata tajam berupa parang, dua celurit, satu gergaji, dan empat kayu balok. (*)
Baca juga: WADUH, Ular Kobra Masuk Rumah Warga di Aceh Tengah
Baca juga: Tujuh Remaja Diduga Terlibat Tawuran Antar Geng di Lhokseumawe Ditangkap, Polisi Sita Sajam
Baca juga: Hendak Tawuran, 4 Remaja Diamankan Personel Polres Langsa, Celurit dan Kayu Balok Ikut Disita