Dari pengakuannya, penyidik pun menangkap ML (29) di Warung Kopi Jalan Tanah Merdeka Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur.
"Ada temuan barang bukti sebuah rekening dan dua kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat
Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap dia.
Sosok Murtala bukanlah orang baru dalam bisnis haram ini, dia sebelumnya telah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus bandar narkoba.
Namun demikian, dalam putusan itu MA juga memutuskan Murtala yang terlibat dalam jaringan bisnis narkoba di Aceh untuk dikembalikan asetnya sebanyak Rp 142 miliar. Karena dasar terkait TPPU yang dianggap majelis hakim tidak terbukti.
Baca juga: SADIS, Seorang Oknum Polisi Mabuk Aniaya Istri Hingga Tewas
Baca juga: Bandar Narkoba Fredy Pratama Jadi Importir Pertama Pil Yaba ke Indonesia
Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri di Aceh Besar, Paksa Anak Mengemis, Uangnya Dipakai Beli Sabu
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Kembali Tangkap Bandar Narkoba Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu,