Berita Kutaraja

Polisi Tangkap Pasutri di Aceh Besar, Paksa Anak Mengemis, Uangnya Dipakai Beli Sabu 

Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan satu pasangan suami istri (pasutri) diduga telah memaksa dua anaknya untuk mengemis di sejumlah warung kopi

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan sepasang suami istri berinisial MM (38), dan istrinya berinisial A (42), warga salah satu desa di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. Pasangan suami istri atau pasutri itu ditangkap atas dugaan tindak pidana eksploitasi anak. 

Waka Polresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa mengatakan, pasangan suami istri (pasutri) tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan eksploitasi secara ekonomi dan eksploitasi fisik kepada anaknya kandungnya yang masih balita yakni S (4) dan J (2), yang berjenis kelamin perempuan.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan satu pasangan suami istri (pasutri) diduga telah memaksa dua anaknya untuk mengemis di sejumlah warung kopi dan persimpangan jalan, Kamis (29/2/2024).

Adapun kedua pasutri tersebut yakni suami berinisial MM (38) dan istri A (42), warga salah satu desa di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar atas dugaan tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi.

Waka Polresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa mengatakan, pasangan suami istri (pasutri) tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan eksploitasi secara ekonomi dan eksploitasi fisik kepada anaknya kandungnya yang masih balita yakni S (4) dan J (2), yang berjenis kelamin perempuan.

Baca juga: WOW, Seorang Pengemis Setor Uang di Bank Seusai Mengemis

Kedua korban dipaksa mengemis oleh pelaku setiap harinya.

Aksi eksploitasi itu sendiri sudah berjalan sejak satu tahun terakhir. 

“Jadi mereka memaksa anaknya mengemis.

Kalau tidak mau mereka akan dimarahi, kalau uangnya dapat sedikit juga dimarahi,” kata Satya.

Dia mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh pihak Kepolisian pada Rabu (21/2/2024) lalu, di Warkop ATA Kopi, Desa Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman.

Selain di warkop tersebut, kedua korban juga sering dipaksa mengemis di simpang tiga lampu merah Seutui.

Baca juga: Pemilik Usaha Pencucian Mobil di Kluet Utara Ditangkap Polisi, Diduga Curi Uang Rp 30 Juta

Baca juga: Viral Pengemis Datangi Setiap Toko, Sujud Sambil Menangis Histeris

Uang hasil mengemis yang dilakukan oleh kedua bocah tersebut digunakan oleh orangtuanya untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Barang bukti satu kotak kardus yang bertuliskan mohon bantuan seikhlasnya untuk fakir miskin dan uang tunai Rp 32 ribu dan tiga alat hisap diamankan polisi.

Penindakan itu, kata Satya, dilakukan agar masyarakat lebih paham dan dapat dilakukan pemantauan bersama.

Pasalnya, urai Waka Polresta, untuk kasus ini, hasil melakukan kegiatan itu, mereka gunakan untuk menyalahgunakan narkoba dengan menghisap sabu. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved