"Tuak merupakan jenis minuman yang memabukkan, jika unsur-unsurnya terpenuhi, bisa hukum dicambuk," katanya.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP/WH Banda Aceh terus melakukan patroli selama 24 Jam selama bulan suci ini dengan pembagian dua regu yang bertugas.
"Satu regu rutin mulai pukul 20.00 WIB sampai 24 .00 WIB, dan regu kedua atau 'kalong' bertugas mulai pukul 20.00 WIB sampai pagi.
Jadi setiap malam petugas kita melakukan patroli," demikian Roslina.(*)
Baca juga: Dicekoki MIras, Siswi SMP di Lampung Dirudapaksa Bergilir oleh 10 Pria di Gubuk Reot
Baca juga: Oknum Anggota Satpol PP Lhokseumawe Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Kasus yang Menjerat MS
Baca juga: Merokok Saat Berkendara Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas, Ini Ancaman Hukumannya Menurut UU LLAJ
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News