Sengketa Pilpres 2024

Usai MK Tolak Gugatan Pilpres, Anies Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Muhaimin Terima Kekalahan

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin (22/4/2024).

Terima Kekalahan

Sementara itu, Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, mengakui kekalahannya dalam Pilpres 2024.

Ia pun berharap capres pemenang Pilpres 2024 Prabowo Subianto bisa membawa Indonesia lebih baik ke depan.

“Kita berharap Pak Prabowo dengan kepemimpinannya mampu merawat demokrasi, mewujudkan Indonesia yang adil, Indonesia yang makmur, Indonesia yang damai dan sejahtera,” ujar Muhaimin di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Senen, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).

Ia juga menyampaikan apresiasi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Umum PKB itu juga mengaku puas dengan proses Pilpres 2024.

“Kami, juga PKB, sangat bersyukur bisa menjadi bagian dari proses pemilu yang baik,” sebut pria yang akrab disapa Cak Imin ini dikutip dari Kompas.com.

Dalam kesempatan yang sama, Muhaimin pun memberikan pujian pada tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres 2024.

Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

“Ini menjadi tokoh-tokoh kebanggaan kami, yang layak menjadi panutan di masa yang akan datang,” tuturnya.

“Yang terakhir, tentu dengan keputusan MK ini, reaksi kami, mengakui dalam pilpres ini kami sudah kalah,” imbuh dia.

Seperti diketahui, MK menolak gugatan yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin (22/4/2024).

MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Halaman
123