MK menilai permohonan Anies-Baswedan secara keseluruhan tidak beralasan hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dengan putusan ini, proses sengketa Pilpres 2024 sudah berakhir serta pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tetap dinyatakan sebagai pemenang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Singgung Harapan Rakyat",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News