Berita Aceh Timur

4 Tahun tak Nafkahi Anak, Polisi Amankan Seorang Ayah di Aceh Timur Usai Dilaporkan Mantan Istri

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah di Aceh Timur diamankan polisi usai dilaporkan oleh mantan istri karena telantarkan anak, Selasa (30/4/2024).

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan, HA dan SA (40), warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pada tahun 1998, melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Idi Rayeuk.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI - Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang warga Desa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Kabupan Aceh Utara berinisial HA (44) karena tuduhan menelantarkan anak.

HA diadukan ke polisi oleh mantan istrinya karena tak memberi nafkah kepada anak selama 4 tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan, HA dan SA (40), warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pada tahun 1998, melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Idi Rayeuk.

“Dari penikahan tersebut, pasangan ini dikaruniai empat orang anak,” kata Kasat Reskrim.

“Namun pada tahun 2017, rumah tangga tersebut tidak harmonis lagi, dan pada tahun 2018, SA mengajukan gugatan cerai dan dikabulkan pada tahun tersebut," tuturnya.

Meski sudah resmi bercerai, tapi HA diwajibkan memberikan nafkah terhadap anaknya.

Namun nafkah itu hanya berlangsung beberapa bulan saja diberikan.

Baca juga: Okie Agustina Dapat Nafkah Anak Rp 5 Juta Per Bulan, Mantan Keberatan Kasih Lebih

Baca juga: Petugas Bandara SIM Gagalkan Pengiriman 31.164 Rokok Ilegal

Baca juga: Giliran Wasit yang Pimpin Laga Indonesia vs Uzbekistan Tuai Kontroversi, Ini Profil Shen Yinhao

Selanjutnya, sejak saat itu dan sampai saat ini, HA tidak memberikan nafkah lagi kepada anak-anaknya.

Akibat kejadian tersebut, SA merasa keberatan dan dirugikan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur pada Sabtu (30/3/2024).

Berdasarkan laporan ini, anggota Opsnal (Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur) melakukan penyelidikan.

Pada Senin (29/4/2024) sore sekira jam 17.30 WIB, tim mendapat informasi di lapangan bahwa HA sedang berada di TPI Idi.

Kemudian tim bergerak ke tempat yang dimaksud dan langsung mengamankan HA.

“Kepada anggota kami, HA mengakui bahwa dirinya tidak memberikan nafkah terhadap anaknya lebih kurang empat tahun,” beber Kasat Reskrim.

“Terhadap HA, kami persangkakan Pasal 76B Sub Pasal 77B dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara atau denda 100 juta rupiah,” terangnya.(*)

Baca juga: Meski Virgoun Beri Nafkah, Inara Rusli Merasa Harus Kerja Demi Kebutuhan Anak, Masih Kurang?

Baca juga: Ada Shin Tae Yong KW di Ponorogo Jawa Timur, Jadi Rebutan Warga untuk Foto Bareng Saat Nobar

Baca juga: Bawa Sekarung Ganja dengan Sepmor, Pria Aceh Timur Diciduk Personel Polres Aceh Utara di Lhoksukon

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News