Sebelumnya, JUF telah menjalani hukuman di LP Kelas II Lhoksukon, Aceh Utara setelah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Lhoksukon pada tahun 2019.
Mantan Kapolres Aceh Timur ini dalam kesempatan itu mengajak semua pihak menjadikan narkoba sebagai musuh bersama.
“Polisi tidak akan mampu bekerja tanpa kerja sama dengan masyarakat,” ungkap Kapolres.
Harapan AKBP Andy, seluruh masyarakat dan semua elemen bergerak memberantas narkoba.
“Ini supaya daerah kita ini terbebas dari narkoba demi meciptakan generasi Indonesia Emas,” tukasnya.
"Ingat, jika kita tidak peduli maka narkoba akan terus mengincar dan merusak anak dan cucu-cucu kita ke depan," pungkas Kapolres Langsa.(*)
Baca juga: Polres Langsa Sita Sabu 2 Kg dalam Jok Sepeda Motor, Dua Kurir asal Aceh Timur Diringkus
Baca juga: Lagi Asyik Isap sabu, Satresnarkoba Polres Abdya Tangkap Warga Manggeng, 1 Orang Melarikan Diri
Baca juga: Maarten Paes Kiper asal Belanda Jadi WNI, Siap Bela Indonesia, Berikut Profilnya
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News