Berita Aceh Barat

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Anak Secara Sadis oleh Ibu dan Pacarnya ke Jaksa

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi memperlihatkan tersangka kasus pembunuhan bocah berusia 5 tahun yang merupakan anak pacarnya, Jumat (23/2/2024) di Mapolres Aceh Barat dalam jumpa pers.

Saat ini, Sat Reskrim lagi menunggu hasil penelitian berkas perkara tersebut dari Kejaksaan.  Apabila berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

PROHABA.CO, MEULABOH - Masih ingat kasus pembunuhan sadis di Aceh Barat, dimana bocah usia 5 tahun bernama Berly Rabbani oleh pacar ibunya di Aceh Barat pada Februari 2024 lalu? 

Satuan Reskrim Polres Aceh Barat Polda Aceh mengirim Berkas Perkara dan Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur yg menyebabkan kematian / pembunuhan berencana.

Satuan Reskrim Polres Aceh Barat, sudah melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan kematian atau pembunuhan berencana ini ke JPU Kejari Aceh Barat. 

Pelimpahan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Aceh Barat ini, Selasa (7/5/2024).

Ada dua tersangka dalam perkara pembunuhan ini, yaitu pria berinisia AZ alias Ayi (22) warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat.

Ia merupakan pacar ibu korban. Sedangkan tersangka satu lagi, ibu korban, yakni Putri Riyani (27) yang oleh polisi diinisialkan PR. 

Informasi pelimpahan berkas perkara yang sempat menghebohkan itu disampaikan Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy didampingi Kasi Humas AKP Mawardi, Rabu (8/5/2024). 

Kasat Reskrim mengatakan kedua tersangka ini dibidik melanggar Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 340 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Saat ini, Sat Reskrim lagi menunggu hasil penelitian berkas perkara tersebut dari Kejaksaan. 

Apabila berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Setelah itu, kata Kasat Reskrim, baru kasus ini bisa diproses oleh kejaksaan dan berujung pada persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh Aceh Barat.

Baca juga: Polisi Tetapkan Ibu Kandung Jadi tersangka, Kasus Bocah 5 Tahun Dibunuh Pacar di Aceh Barat

BREAKING NEWS - Bocah Usia 5 Tahun di Aceh Barat Dibunuh Pacar Ibunya, Meninggal Usai Dianiaya Sadis

Pada Jumat, 23 Febriari 2024, dikutip Serambinews.com memberitakan saat ini masyarakat Indonesia sedang dihebohkan kasus pembunuhan Dante, anak selebriti Tanah Air, Tyas Tamara, yang diduga ditenggelamkan di kolam renang di Jakarta oleh keasihnya ibunya, belum lama ini. 

Halaman
1234