Berikut 1 lembar baju kemeja warna abu-abu bertuliskan " nothing stufflikett, 1 lebar celana Jeans Ponggol.
"Atas kasus ini tersangka terancam 15 tahun, untuk tersangka dikenakan pasal berlapis kepada tersangka AZ alias Ayi berupa Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat (1) dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (*)
Baca juga: Terdesak Kebutuhan dan Tergiur Uang Cepat, Nelayan di Baubau Nekat Jadi Pengedar Sabu
Baca juga: Tua Bangka di Pidie Tega Gagahi Anak Tunagrahita
Baca juga: Empat Negara Kerja Sama Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Barat Limpahkan ke Jaksa Kasus Pembunuhan Anak Secara Sadis oleh Ibu dan Pacarnya,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News