Dalam persidangan, korban mengaku cinta kepada terdakwa, dan ada janji mereka akan menikah.
Setelah ayah korban melapor ke polisi, datang keluarga terdakwa untuk berdamai dengan janji terdakwa akan menikahi korban dengan mahar 10 mayam emas murni.
Sementara terdakwa MR dalam persidangan mengaku bahwa ia tidak melakukan bujuk rayu, tapi hubungan itu dilakukan karena cinta dan suka sama suka. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News