Kata Kapolres Pidie, kejadian penyerangan yang dialami Zainal Abidin berawal saat korban yang bekerja sebagai tukang pangkas pulang kerja ke rumahnya di Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
PROHABA.CO, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie mengamankan pasangan suami (pasutri) yang berinisial SR (44) dan EI (32) merupakan warga Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Pidie, Jumat (21/6/2024).
Pasutri tersebut ditangkap polisi, yang ditengarai melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan, dengan menyerang adik kandung bernama Zainal Abidin (34) warga sama, diduga menggunakan parang.
" Saat ini, pasutri berinisial SR dan EI telah diamankan di Mapolres Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK MH, dikutip Serambinews.com, Sabtu (22/6/2024).
Kata Kapolres Pidie, kejadian penyerangan yang dialami Zainal Abidin berawal saat korban yang bekerja sebagai tukang pangkas pulang kerja ke rumahnya di Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga.
Sesampai di rumah, korban mengganti baju karena hendak pergi ke kebun.
Baca juga: Kejam, Suami di Aceh Besar Aniaya Istri hingga Meninggal Berawal dari Cekcok
Setelah mengganti baju, korban bergegas ke kebun untuk memetik kelapa muda.
Saat Zainal minum kelapa muda, tiba-tiba korban dilempar menggunakan batu.
Namun, lemparan batu itu tidak mengenai korban.
Namun, pada lemparan kedua mengenai tubuh korban.
Saat itu, pelaku muncul berinisial ER dan SI, ternyata pasangan suami isteri.
ER membawa sebilah parang dan SI memegang batu.
Baca juga: Satpol PP dan WH Tangkap 20 Gepeng, BNN Lakukan Tes Urine, 11 Orang Positif Narkoba
Saat itu, SI kembali melemparkan batu ke arah korban, namun korban berhasil menghindar hingga terjatuh ke tanah.
Saat itu, pasangan suami isteri menyerang korban hingga terkena bacokan parang.