Berita Banda Aceh

Polisi Tangkap 2 Warga Kuta Baro yang Nekat Curi Kabel Lightning Flight di Bandara SIM

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Banda Aceh melakukan gelar perkara kasus pencurian kabel milik PT Angkasa Pura II Bandara SIM di Lapangan Indoor Polresta, Jumat (9/8/2024). SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, tindak pidana pencurian itu sendiri dilakukan oleh MI dan J bersama dua orang temannya berinisial Si Jan dan Si Ceng yang kini masih dalam proses pencarian keberadaanya.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian kabel lampu berinisial MI alias Cut (30) dan J alias Odot (34) di kawasan landasan pacu di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) milik PT Angkasa Pura II Desa Lamseunong, Kecamatan Kuta Baro.

Kedua pelaku kini sudah ditangkap dan mendekam dinginnya jeruji.

Peristiwa pencurian itu sendiri dilakukan oleh kedua pelaku pada 25 Juni 2024 lalu.

MI dan J sendiri bertindak sebagai pelaku pencurian.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, tindak pidana pencurian itu sendiri dilakukan oleh MI dan J bersama dua orang temannya berinisial Si Jan dan Si Ceng yang kini masih dalam proses pencarian keberadaanya.

Ketiganya memotong dan menarik kabel lampu yang berada di TKP hingga terlepas dari tiang.  

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Kabel Listrik Gedung Baru RSUD Sabang Saat Tidur di Bengkel

Setelah kabel terlepas dari tiang, para pelaku mengupas lapisan kabel yang dicuri dengan menggunakan dua unit kakak tua, 2 bilang pisau  dan tersisa tembaga saja. 

Barang tersebut kemudian dijual di salah satu gudang butut di Kecamatan Darussalam kepada pria berinisial IB (40) dengan harga Rp 500 ribu.

“Akibat peristiwa pencurian itu pihak bandara mengalami kerugian hingga Rp 500 juta lebih,” kata Fadillah saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta, Jumat (9/8/2024).

Dia mengatakan, kabel yang dicuri oleh para pelaku sendiri merupakan kabel yang yang sangat penting dan mengganggu aktivitas penerbangan bandara.

Para pelaku ditangkap pada 16 Juli 2024 lalu.

“Panjang kabelnya hampir 900 meter dań dipotong-potong oleh para pelaku.

 Sementara dua pelaku lain belum ditangkap, dan diduga keluar kota sambil membawa barang bukti curian,” jelasnya.

Halaman
12