Fadillah mengatakan, untuk motif para pelaku sendiri, lantaran menilai kabel tersebut memiliki nilai jual, sehingga mereka merencanakan pencurian tersebut.
Baca juga: Remaja Langsa Ditangkap Saat Curi Kabel Lampu Jalan
Baca juga: Terekam CCTV, Polres Pidie Bekuk Pencuri Sempor Milik Mekanik CDN Sigli
Akibat peristiwa pencurian itu, mereka dikenakan pasal pencurian dan pemberatan pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Sementara itu, Manager Finance Bandara SIM, Ade Yustian mengatakan, risiko terburuk yang dilakukan para pelaku akibat pencurian kabel itu, secara visual dapat mengganggu penerbangan dan penglihatan pilot.
Terlebih saat cuaca buruk yang dapat mengganggu pandangan pilot ke landasan.
“Sehingga akan memangkas jarak pandang dan ketika lampu ini tidak berfungsi jarak pandang juga semakin berkurang ke landasan,” katanya.
Beruntung katanya, meski kabel tersebut telah dicuri, hingga saat ini belum ada penerbangan yang terganggu.
Namun, persyaratan penerbangan, jarak radius tersebut perlu dipenuhi.
Selain kabel dicuri, ia mengaku bahwa bandara juga dilobangi diduga oleh para pelaku.
“Saat ini kawasan yang dicuri kabelnya, penerangan tidak optimal sekitar 1 KM jaraknya,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Pelaku Pencurian di Uteun Bunta Peusangan Bireuen Ditangkap, Begini Kronologinya
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Kabel Listrik Gedung Baru RSUD Sabang Saat Tidur di Bengkel
Baca juga: Pencuri Kabel Listrik PLN di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Warga Kuta Baro Nekat Curi Kabel Lightning Flight di Bandara SIM, 2 Pelaku Kini di Sel Polisi,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News