Berita Aceh Barat Daya

Terkait Dugaan Penganiayaan, Pj Bupati Abdya Mengaku Menendang Sandal Bukan Orangnya

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Bupati Aceh Barat Daya, Ir Sunawardi MSi memberi keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (30/8/2024) 

"Saya datang sudah hampir setengah sembilan, sedangkan jam kerja itu pukul 08.00 WIB.

Anehnya lagi piket semestinya 8 orang yang hadir malah cuma 6 orang," ungkapnya. 

Ia mengaku prihatin dengan kondisi tersebut, sebab BPBK merupakan instansi yang membidangi penanggulangan bencana semestinya harus siaga 24 jam, sehingga saat terjadinya kebakaran mereka sudah benar - benar dalam kondisi siaga.

"Kita di BPBK harus siaga, karena kerja kita ngak nunggu orang ketika terjadi kebakaran, namun kesiagaan dan tindakan," terangnya. 

Baca juga: Istri Penjabat Gubernur Aceh Dilantik Jadi Pj Ketua TP PKK Aceh dan Pj Ketua Pembina Posyandu Aceh

Karenanya, lanjut Sunawardi, dirinya tidak main - main dalam tiga hal, pertama menyangkut kedisiplinan PNS, kebersihan dan jawaban yang tidak sesuai.

"Ada hal yang bisa memancing emosi kita, pertama kehadiran PNS, ruangan yang jorok dan jawaban tidak sesuai," terangnya.

Ia juga menerangkan bahwa apa yang dilakukannya itu bentuk kepeduliannya terhadap pelayanan di Kabupaten Aceh Barat Daya, bahkan ia juga sudah Perintahkan Satpol PP jika ada PNS yang keluyuran saat jam kerja untuk ditangkap.

"Banyak yang tidak suka, saya tahu itu.

Namun ini saya lakukan untuk Abdya dan kebaikan bersama supaya PNS kita tidak terlena di zona nyaman," paparnya.

Karenanya, lanjut Pj Bupati, untuk langkah awal ini ia fokuskan sidak ke kantor - kantor dan Sidak itu akan terus dilakukan selama dia masih Pj Bupati Abdya.

 "Saat saya sidak kemarin dua ruang kabid ngak terbuka saat jam pelayanan, kalau saya arogan sudah saya tendang itu kemarin.

Tapi kan tidak demikian, karena saya tahu batas - batasnya," ungkapnya.

Ditanyai menyangkut sikapnya ketika dipanggil pihak kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut, Sunawardi dirinya akan taat hukum.

Namun demikian ia akan melaksanakannya sesuai mekanisme yang berlaku.

"Jika dipanggilkan ada mekanismenya, di Pemda kan ada pengacara Pemda.

Halaman
123