Berita Kriminal

Bea Cukai Ungkap Penyelundup 11 Kg Narkotika Asal Malaysia Dijanjikan Upah Rp 17 Juta

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi narkoba. Bea Cukai Ungkap Penyelundup 11 Kg Narkotika Asal Malaysia Dijanjikan Upah Rp 17 Juta

Setelah dicek, sampel serbuk tersebut ternyata positif Methylenedioxymethamphetamine (MDMA) atau ekstasi. 

"Dari hasil laboratorium, serbuk hijau, merah muda, cokelat, dan oranye tersebut positif mengandung narkotika golongan satu jenis MDMA dan serbuk putih mengandung Ketamine," jelas Gatot.

Petugas juga melakukan tes urine terhadap TLH. Hasilnya, pelaku positif Methamphetamine atau narkoba jenis sabu-sabu.

Atas tindakannya, TLH dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk pengembangan lebih lanjut," kata Gatot.

Gatot menambahkan, gagalnya upaya penyelundupan narkoba ini telah menyelamatkan 46.671 jiwa dengan penghematan biaya rehabilitasi sebesar Rp 74,62 miliar.

 

Baca juga: Imigrasi Takengon Amankan Tiga WNA Asal Prancis, Diduga Terlibat Kampanye Politik di Gayo Lues

Baca juga: Polisi Tembak Kaki Bandar Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia, Kejar-kejaran hingga Kecelakaan Beruntun

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyelundup 11 Kg Narkotika Asal Malaysia Dijanjikan Upah Rp 17 Juta",

Update berita lainnya di Prohaba.co dan Google News