Berita Aceh Barat

Polres Aceh Barat Tahan 12 Tersangka Narkoba dan TPU

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi memperlihatkan para tersangka dan barang bukti yang ditangkap dalam kasus tindak pidana umum dan narkoba, Senin (11/11/2024) di Polres Aceh Barat.

Dua di antaranya terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja, sementara lima lainnya terkait narkotika jenis sabu. 

Untuk kasus ganja, dua tersangka yang diamankan adalah IR (46) dan ZI (41), dengan barang bukti berupa lebih dari 1,8 kilogram ganja yang terdiri dari ranting, daun, dan biji ganja.

Baca juga: Identitas Mayat yang Ditemukan Terapung di Krueng Aceh Terungkap, Korban Warga Gampong Rawa, Pidie

Baca juga: Polres Aceh Barat Tangkap 3 Pemuda Terlibat Judi Online, Ini BB Diamankan

IR dan ZI ditangkap pada 21 Oktober 2024 di lokasi yang berbeda, dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama lima hingga 20 tahun.

Sementara itu, lima tersangka lainnya yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu berinisial AM (31), WN (26), SR (21), HL (29), dan MN (31) diamankan di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Barat.

Dari kelima tersangka ini, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat total 9,99 gram.

Mereka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kriminalitas di wilayah hukum Polres Aceh Barat, terutama dalam menjaga situasi yang kondusif selama tahapan Pilkada 2024. 

"Kami akan terus berupaya memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh Barat dan mendukung program pemerintah dalam menjaga ketahanan sosial," ujar Andi Kirana.

Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Aceh Barat berharap dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminal.(*)

Baca juga: Diduga Siram Air Cabai ke Santri Merokok, Istri Pimpinan Pesantren Diperiksa Polres Aceh Barat

Baca juga: Polres Aceh Utara Tangkap Lima Pengedar Narkoba, Barang Bukti 426 Gram Sabu Disita

Baca juga: Hati-Hati! Ini Daftar Skincare yang Mengandung Bahan Berbahaya

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News