Berita Aceh Barat

Polres Aceh Barat Tahan 12 Tersangka Narkoba dan TPU

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi memperlihatkan para tersangka dan barang bukti yang ditangkap dalam kasus tindak pidana umum dan narkoba, Senin (11/11/2024) di Polres Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, Senin (11/11/2024) menjelaskan, dalam kasus pencurian dengan pemberatan, Polres Aceh Barat mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam sejumlah pencurian di wilayah Kecamatan Woyla dan sekitarnya. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

PROHABA.CO, MEULABOH – Kepolisian Resor(Polres) Aceh Barat berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana umum (TPU) dan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Aceh Barat, dengan mengamankan 12 tersangka.

Pengungkapan kasus ini mencakup pencurian dengan pemberatan (curat), penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, serta kasus narkoba.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, Senin (11/11/2024) menjelaskan, dalam kasus pencurian dengan pemberatan, Polres Aceh Barat mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam sejumlah pencurian di wilayah Kecamatan Woyla dan sekitarnya. 

Kelima tersangka ini masing-masing berinisial MH (37), A (29), JA (35), AD (33), dan N (44).

Mereka ditangkap berdasarkan laporan yang masuk antara Agustus hingga November 2024, dengan empat laporan polisi yang berbeda.

Tersangka diduga terlibat dalam pencurian dengan menggunakan mobil sebagai alat untuk melakukan aksinya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain, satu buah obeng, satu unit mobil merk Expander warna putih, dan 18 slop rokok hasil curian.

Kelima tersangka kini dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Baca juga: Diduga Gunakan Narkoba, Seorang Petani Ditangkap Polres Aceh Selatan dengan BB Sabu 41,27 Gram

Sementara kasus penyalahgunaan BBM Subsidi, Polres Aceh Barat juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan mengamankan dua tersangka berinisial H (49) dan FR (40).

Kedua tersangka ditangkap, setelah diketahui menggunakan kendaraan dengan tangki yang sudah dimodifikasi untuk membeli BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU, kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi.

Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain, dua unit mobil, dua STNK, dua buah tangki modifikasi, empat selang, satu pompa penyedot BBM, dan 28 jerigen plastik berisi BBM subsidi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam pengungkapan kasus narkoba, Polres Aceh Barat berhasil mengamankan tujuh tersangka.

Halaman
12