PROHABA.CO - Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi divonis 6,5 tahun tahun penjara oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.
Majelis hakim menjatuhi vonis 6,5 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis dalam perkara korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
"Mengadili, terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan dan denda Rp 1 miliar," kata majelis hakim di sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Jika Harvey Moeis tidak bisa melunasi denda, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Selain itu, Harvey juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Namun, aset suami Sandra Dewi akan disita jika tidak bisa mengganti uang pengganti tersebut sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap.
"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun," tuturnya.
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Hanya saja, untuk hukuman uang pengganti sama antara vonis hakim dan tuntutan jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa pada sidang tuntutan.
Baca juga: Kasus Timah Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar
Baca juga: Hakim Pun Salah Menyebut Nama Sandra Dewi di Sidang Kasus Korupsi Harvey Moeis
Dakwaan Harvey Moeis
Sebelumnya, jaksa mendakwa Harvey Moeis telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengolahan timah di wilayah Izin usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Jaksa mengungkapkan kongkalikong dalam pertambangan timah ini berawal ketika Harvey dan jajaran direksi PT Timah yang juga menjadi tersangka, yaitu mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Alwin Albar, bertemu bersama dengan 27 perusahaan smelter timah.