Selain itu, tersangka meminta agar korban tidak menceritakan peristiwa yang telah dialaminya kepada siapa pun.
Akan tetapi, permintaan dari pelaku tidak dihiraukan oleh anak tersebut.
"Saat sampai di rumah, korban menceritakan perbuatan salah satu satpam perumahan kepada ibunya.
Setelah itu, orangtua korban melapor ke Polresta Sidoarjo dan pelaku berhasil diamankan," ujarnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Pemilik Ponpes di Jakarta Timur Diduga Cabuli Santri Laki-laki, Dilakukan di Ruangan Khusus
Baca juga: Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur, Korban Diselamatkan di Jakarta
Baca juga: Seorang Ayah di Simalungun Tewas Terbakar Saat Hendak Selamatkan Istri dan Anaknya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satpam Perumahan di Sidoarjo Cabuli Anak Usia 8 Tahun, Modus Cuci Keong",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News