PROHABA.CO, JAKARTA - Seorang oknum guru di Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, Banten membanting seorang balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan terekam kamera CCTV.
Aksi kekerasan terhadap anak di bawah lima tahun (balita) dilakukan oknum guru berinisial IA (25) tersebut membanting bayi itu lantaran kesal korban kerap menangis saat diajak berkeliling perumahan.
Aksi yang dilakukan sang oknum guru itu pun viral di media sosial.
Alasannya, pelaku mengaku kesal karena korban kerap menangis saat diajak keliling perumahan tersebut.
Apa hubungan pelaku dengan korban?
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, pelaku adalah guru SD swasta yang juga menjadi guru kakak korban di sekolahnya.
Kata Kapolres, guru tersebut datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji anaknya.
Di momen itulah korban bertemu dengan pelaku dan diajak berkeliling keliling komplek perumahan.
Kendati demikian saat tengah berkeliling menggunakan sepeda motor milik tersangka, korban terus menangis di sepanjang jalan.
"Motif sementara pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan," ungkap Zain kepada awak media, Jumat (31/1/2025).
Pekalu telah ditangkap Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
"Pelaku yang berinisial IA ini telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zain.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Aniaya Seorang Wanita, Korban Dipukul, Dijambak hingga Alami Kekerasan Fisik
Baca juga: Gadis Pedagang Penjual Es Kelapa Muda di Medan Digilir 4 Pria, Korban Dijebak
Terekam CCTV Tetangga
Diketahui, penangkapan terhadap IA dilakukan setelah aksi keji terhadap seorang balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan terekam kamera pengawas (CCTV) milik warga sekitar.
Video itu beredar viral di media sosial dan hingga banyak dibicarakan masyarakat.
Hingga akhirnya rekaman kekerasan terhadap bocah perempuan itu pun sampai ke orang tua korban.
Mengetahui hal tersebut ibu kandung korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya ke pihak kepolisian.
"Anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya setelah mendapat rekaman CCTV dan laporan dari orang tua korban," kata dia.
"Karena memang orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut," sambungnya.
Akibat perbuatannya tersebut, IA disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.
"Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota dan kasusnya di tangani Unit PPA," ucapnya.
"Tentu kami turut prihatin atas terjadinya peristiwa itu, dilakukan oleh orang dewasa ataupun guru yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anak," jelas Zain.
Baca juga: Seorang Siswi di Banyuwangi Ditemukan Meninggal di Semak-Semak, Diduga Korban Kekerasan Seksual
Baca juga: Istri di Bekasi Jadi Korban Kekerasan oleh Suami Usai Minta Bantu Menjaga Anak
Baca juga: Kejam! 2 Pria di Jombang Racuni Balita 3 Tahun hingga Tewas, Masukkan Racun Tikus ke Botol Susu
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aksi Oknum Guru Banting Bocah 1 Tahun Terekam Kamera CCTV, Pelaku Kesal Korban Terus Menangis,