"Setelah dilakukan interogasi terhadap TH dan PP, mereka mengakui sebagai pasangan suami istri yang domisili di Jalan Bromo, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan," ujar Junaidi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup atau mati.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Binjai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Tiga Kebakaran Lahan Terjadi Nyaris Bersamaan, Petugas Damkar di Bireuen Kalang Kabut
Baca juga: Polres Pidie Jaya Serahkan Pasutri Asal Bireuen Pemilik 2 Kg Ganja ke Kejaksaan
Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri yang Bobol Toko Elektronik di Aceh Besar,Suami Lompat ke Rawa-rawa saat Kabur
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TAMPANG 2 Pasutri Asal Medan yang Tembak Polisi setelah Kepergok Edarkan Narkoba, Ini Identitasnya,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News