Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA - Polres Langsa kembali memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.605,50 gram (2,6 kg) dan ganja 2.154 gram (2,1 kg), Pemusnahan itu berlangsung di Aula Mapolres setempat pada Kamis (31/7/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan itu adalah hasil pengungkapan tiga kasus peredaran narkotika oleh Satresnarkoba di wilayah hukum Polres Langsa.
Pemusnahan dipimpin Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo SIK.
Turut hadir Asisten II Pemko Langsa, Ali Mustafa, Kalapas IIB Langsa, Kepala BNNK, Kajari Langsa, perwakilan Kodim 0104/Aceh Timur, Ketua KNPI Langsa, mahasiswa, dan pihak terkait lainnya.
Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender lalu dicampur oli kotor.
Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo SIK, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini adalah sabu seberat 2.605,50 gram dan ganja seberat 2.154 gram.
Narkotika yang dimusnahkan itu adalah hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Langsa pada Juni-Juli 2025.
Baca juga: Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Tambang Ilegal di Samadua ke Jaksa
Baca juga: Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkoba 108 Kg Sabu, 640 Kg Ganja dan 25 Kg Kokain
Sedangkan tersangkanya, sebut Kapolres, ada lima orang. AKBP Mughi menambahkan, kelima tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Langsa yaitu Azhari (28) dan Basri (47), keduanya warga Dusun Pu’uk, Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Mereka ditangkap di Gampong Alue Merbo, Kecamatan Darul Aman, pada 4 Juni 2025, dengan berat barang-bukti yang disita berupa sabu seberat 2.352 gram.
Selanjutnya, Syukrizal (42) alamat Gampong Cot Trueng, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, ditangkap 14 Juni 2025 di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, dengan barang bukti ganja seberat 2.154 gram.
Kemudian, Muksalmina (35) warga Gampong Seuneubok Aceh, dan Ridwan (31) Gampong Bangka Rimueng, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Kedua tersangka ini ditangkap 14 Juli 2025 di Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur dan disita barang-bukti berupa sabu 253,50 gram.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.