Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Asumsi jiwa yang terselamatkan dari penggunaan sabu dan ganja yang sudah kita musnahkan hari ini (kemarin-red) adalah 23.000 jiwa,” pungkas Kapolres Langsa. (*)
Baca juga: Polres Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Sabu 73,9 Gram dan Ganja 21 Kg
Baca juga: Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Miras yang Sudah inkrah dan Dibuang ke Got
Baca juga: Empat Kandang Ayam Broiler di Pidie Jaya Terbakar, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News