Pemusnahan Narkoba

Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti 2,6 Kg Sabu dan 2,1 Kg Ganja

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MUSNAHKAN BB - Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo SIK, bersama pihak terkait lainnya memusnahkan baran bukti (BB) sabu-sabu dan ganja di Mapolres setempat pada Kamis (31/7/2025).

Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Asumsi jiwa yang terselamatkan dari penggunaan sabu dan ganja yang sudah kita musnahkan hari ini (kemarin-red) adalah 23.000 jiwa,” pungkas Kapolres Langsa. (*)

Baca juga: Polres Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Sabu 73,9 Gram dan Ganja 21 Kg

Baca juga: Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Miras yang Sudah inkrah dan Dibuang ke Got

Baca juga: Empat Kandang Ayam Broiler di Pidie Jaya Terbakar, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News