Sebelumnya, pada Rabu malam (13/8/2025), tujuh orang diamankan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Aceh bersama Resmob Polresta Banda Aceh.
Mereka diperiksa intensif terkait keributan yang sempat viral dan terjadi di Kantor Dinas Perkim Aceh.
Motif pasti dari aksi keributan tersebut masih dalam penyelidikan.
“Mereka diperiksa untuk mengetahui peran masing-masing. Proses hukum akan dilakukan secara objektif dan transparan,” ujar Joko.
Ketujuh orang yang sebelumnya diamankan yaitu M alias Aneuk Tuloet, R alias Aneuk Muda Pakam, MH alias Bate Itam, M alias Taliba, MAI alias Kek Min, B alias Nyak Boy, dan H alias Metui.
“Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kabid Humas.(*)
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 6,6 Miliar di Simeulue, Polda Aceh Tingkatkan ke Penyidikan
Baca juga: Sejumlah Pejabat Polda Aceh Dimutasi, Mantan Karo Ops Polda Sulbar, Kombes Deden Jadi Dirlantas
Baca juga: Ketua Forikan Aceh Ajak Orang Tua untuk Menggalakkan Anak-anaknya Gemar Makan Ikan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Terduga Pelaku Keributan di Dinas Perkim Aceh Jadi Tersangka & Langsung Ditahan, 5 Wajib Lapor ,