Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 Tahun 2025 dan arahan Menteri ESDM.
Dalam Permen tersebut, warga hanya boleh memanfaatkan sumur-sumur yang sudah ada.
"Jadi tidak lagi banyak titik-titik apalagi ngebor-ngebor itu tidak benar," ujarnya saat dihubungi TribunJateng.com, Senin (18/8/2025).
Ia juga memastikan, sumur yang terbakar tersebut tidak berizin alias ilegal.
"Kami akan lakukan validasi. Tim validasi belum kerja sudah pada ngebor lagi ini yang sangat disayangkan," tuturnya.
Agus menuturkan, peraturan dari pemerintah juga membolehkan BUMD, KUD, maupun UMKM untuk mengelola sumur yang sudah ada.
Namun, masyarakat diminta agar tak menambah lagi sumur.
"Ini yang akan menjadikan tidak terkendalinya pengeboran ilegal di sektor Migas,"
"Sumur itu ilegal. Karena SKK Migas Javanusa maupun Pertamina tidak memberikan izin pengeboran sumur di wilayah Blora," ujarnya.
Sumur yang terbakar, lanjut Agus, merupakan sumur baru dengan kedalaman 100 hingga 150 meter.
Sumur tersebut bukan sumur lama dan di sana ditemukan peralatan-peralatan pengeboran.
"Saya kira indikasinya seperti itu dan sekarang kita fokus penanganan terhadap kejadian dan nanti ada investigasi dari aparat penegak hukum dibantu SKK Migas, Pertamina dan ESDM," tuturnya.
Pihaknya akan melakukan validasi lebih lanjut dan menekankan bahwa tidak ada izin pengeboran yang dikeluarkan oleh SKK Migas Javanusa maupun Pertamina di wilayah tersebut.
Baca juga: Diduga Curi Tiang Besi, Dua Pria Tewas Kesetrum di Tanjung Morawa
Imbauan Pemkab Blora
Bupati Blora, Arief Rohman, turut menyampaikan keprihatinannya atas insiden ini.
Ia mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas pengeboran dan segera mengurus perizinan pengelolaan sumur minyak sesuai regulasi.