Judi Online
Dua Pemuda Aceh Utara Tertangkap Main Judi Online di Mobil Kopi Keliling
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengamankan dua pemuda yang tertangkap tangan sedang bermain judi online
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa keduanya akan dijerat dengan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya terkait jarimah maisir atau tindak pidana perjudian.
“Polres Aceh Utara berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun yang berbasis online.
Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ini karena dapat merusak masa depan, serta membawa kerugian besar secara moral, sosial, dan ekonomi,” tegas AKP Boestani. (*)
Baca juga: Nekat Main Judi Online, Dua Remaja di Meureudu Dicokok Polisi
Baca juga: Polres Pidie Ringkus Tujuh Pelaku Judi Online dari 3 Lokasi Berbeda, Polisi Minta Warga Melapor
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Jambret HP Mahasiswi Medan di Aceh Utara
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Asyik Main Judi Online di Coffee Truck, 2 Pemuda Aceh Utara Ketangkap Basah Polisi,
Judi Online
Pemuda Aceh utara
Mobil Kopi Keliling
Main Judi Online
Polres Aceh Utara
Tanah Luas
Aceh Utara
Prohaba.co
Prohaba
| KPI Aceh Dukung Langkah Bupati Al-Farlaky Razia Hp ASN Aceh Timur untuk Cegah Judi Online |
|
|---|
| Bupati Al-Farlaky Menaruh Keprihatinan terhadap Pembunuhan Kurir Paket, ASN Aceh Timur Siap-Siap |
|
|---|
| Mensos Coret 228 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online |
|
|---|
| Nekat Main Judi Online, Dua Remaja di Meureudu Dicokok Polisi |
|
|---|
| Kecanduan Judi Online, Seorang Pemuda 19 Tahun Nekat Curi Tas Milik Bos Berisi Rp 5,5 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Pemuda-Aceh-Utara-ketangkap-tangan-saat-sedang-asyik-bermain-judi-online.jpg)